kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan ketentuan baru terkait seragam upacara Hari Sumpah Pemuda 2023. Sebelumnya, peserta upacara diwajibkan untuk menggunakan seragam Korpri lengkap.
Aturan tersebut tercantum dalam surat Sekretaris Jenderal Nomor 35954/A.A7/TU.02.03/2023 tanggal 19 Oktober 2023 hal Pedoman Peringatan hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Tahun 2023. Kemudian pada 24 Oktober, aturan terbaru dikeluarkan dalam surat Sekretaris Jenderal Nomor 36366/A.A7/TU.02.03/2023 hal Ralat Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-95 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan terbaru, peserta upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95 wajib mengenakan pakaian adat tradisional. Adapun pakaian adat ini disesuaikan dengan norma kepantasan.

“Kami sampaikan ralat informasi untuk poin 2 (a) dan (b) mengenai pakaian yang digunakan pada saat upacara bendera yang semula menggunakan seragam KORPRI lengkap menjadi menggunakan pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan,” tulis pengumuman tersebut.
Upacara yang jatuh pada hari Sabtu, 28 Oktober ini akan diselenggarakan di kantor Kemendikbudristek tingkat pusat dan daerah pukul 08.00.
Panduan Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2023
Pembina upacara tiba di tempat upacara
Penghormatan kepada pembina upacara
Laporan pemimpin upacara
Pengibaran bendera merah putih diiringi laguk Kebangsaan Indonesia Raya
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
Pembacaan teks Pancasila
Pembacaan naskahp Pembukaan UUD 1945
Pembacaan teks keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928
Lagu Satu Nusa Satu Bangsa
Amanat pembina upacara (membacakan naskah pidato Menteri Pemuda dan Olahraga)
Lagu Bangun Pemudi Pemuda
Pembacaan doa
Laporan pemimpin upacara
Penghormatan kepada pembina upacara
Upacara selesai

