BIMA, NTB – Citra institusi kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum pejabatnya sendiri. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga kuat terlibat dalam praktik perlindungan terhadap jaringan narkoba kelas kakap. Penangkapan dramatis oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Kapolres Bima bersama istrinya ini sontak mengguncang publik dan membuka kembali luka lama kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Posisi Kapolres, yang seharusnya berdiri kokoh di garis terdepan pemberantasan narkoba, kini justru dikabarkan berada di lingkaran kejahatan yang merusak masa depan masyarakat. Dugaan keterlibatan sebagai “backing” atau pelindung bagi gembong narkoba menempatkan kasus ini sebagai pelanggaran serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga secara moral.
Langkah cepat yang diambil oleh Polda NTB dalam melakukan penangkapan ini dinilai sebagai upaya penyelamatan institusi dari kerusakan yang lebih dalam.
Tindakan tegas ini sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, sekecil apapun itu, termasuk bagi perwira tinggi di lingkungan kepolisian.
Kasus ini bukan hanya sekadar berita penangkapan, melainkan upaya membuka kembali luka lama terkait kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika seorang Kapolres—yang merupakan simbol otoritas dan penegakan hukum di sebuah daerah—diduga justru melindungi kejahatan terorganisir, dampaknya tidak hanya dirasakan di wilayah Bima, tetapi juga menggerogoti wajah Polri secara nasional.
Publik kini menantikan proses hukum yang berjalan secara transparan dan tegas.
Penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian: apakah mereka mampu membersihkan diri sendiri dari oknum oknum bermasalah, atau justru kembali membiarkan kepercayaan publik terkikis lebih jauh.
Situasi Memanas di Internal Polres Bima Kota
Ketegangan kian terasa di internal Polres Bima Kota. Di tengah gemparnya penetapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, kini giliran pimpinan tertinggi, Kapolres Bima Kota, yang memicu spekulasi publik setelah diduga meninggalkan wilayah hukumnya tanpa kejelasan.
Polda NTB sendiri telah menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba, sebuah langkah yang sejalan dengan instruksi Kapolri mengenai “bersih bersih” internal kepolisian.
Kronologi dan Pasal yang Menjerat
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang anggota Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol, bersama istri dan dua rekannya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Pengembangan kasus ini kemudian mengungkap peran Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan keterangan Bripka Karol, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Polda NTB. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Senin (9/2/2026).

AKP Malaungi dijerat dengan berbagai pasal terkait narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta penyesuaian dengan undang undang hukum pidana terbaru. Alternatif lain, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menunjukkan hasil positif amphetamine, MDMA, dan methamphetamine. Ia kemudian mengakui menguasai barang bukti sabu dengan berat bersih 488 gram. Atas tindakan mencoreng institusi, Majelis Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Malaungi pada Senin (9/2).
Kapolres Bima Kota Ikut Terseret
Kasus narkoba yang menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi kini memasuki babak baru dengan terseretnya Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda NTB sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan (terkait narkoba, Red), namun Bidpropam akan lakukan pemeriksaan,” Kholid pada Selasa (10/2/2026). “Ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap AKBP Didik merupakan buntut dari tertangkapnya AKP Malaungi yang diduga kuat tidak hanya memakai, tetapi juga memasarkan barang haram tersebut dengan melibatkan anggota polisi lainnya.
Rekam Jejak AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro, kelahiran Kediri, 30 Maret 1979, merupakan lulusan Akpol 2001.
Kariernya di NTB dimulai sejak 2020 dengan menempati berbagai posisi strategis di Ditreskrimum hingga Ditresnarkoba Polda NTB. Sebelum menjabat Kapolres Bima Kota pada 2025, ia lebih dulu memimpin Polres Lombok Utara selama dua tahun.
Menariknya, Didik sempat menyabet penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader 2025 dari Indonesia Award Magazine saat baru menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, sebuah ironi mengingat kasus yang kini menjeratnya.

