Lintas-Khatulistiwa.com | MAKASSAR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Bripda Dirja Pratama.
Dalam kegiatan doorstop yang digelar di Markas Polda Sulsel pada Kamis (26/02/2026), Kapolda didampingi oleh jajaran penting, termasuk Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, dan Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani menegaskan bahwa berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang telah dilakukan secara intensif, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa hasil visum dari Biddokkes mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. “Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” tegas Irjen Pol. Djuhandhani.
Delapan Saksi Diperiksa, Dua Anggota Jalani Pendalaman Disiplin dan Etik
Selain tersangka utama, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meskipun belum ditemukan bukti keterlibatan langsung mereka dalam tindak pidana penganiayaan, dua orang anggota Polri kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Keduanya adalah Bripda MF dan Bripda MA.
“Salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal,” ungkap Kapolda,
Motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Bripda P. Menurut Kapolda Sulsel, aksi tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban.
“Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali kali,” ungkap Irjen Pol. Djuhandhani.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polda Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan disiplin di lingkungan internal kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus disampaikan kepada publik.”Pungkasnya.

