Lintas-Khatulistiwa.com.
PANGKEP.- Forum Jurnalistik Pangkep,menghimbau kepada seluruh rekan jurnalistik yang ada di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan supaya tetap kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers dikatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
“Koordinator Forum Jurnalistik Pangkep (FJP) Drs. H. Bisman,M.Si,sangat menyayangkan Praktik wartawan gadungan , atau sering disebut wartawan bodrek, masih terus muncul ditengah Masyarakat dan instansi pemerintahan Kab. Pangkep, saya sebagai orang yang dituakan di PWI Pangkep, malu ketika ada teman-teman menelpon saya, pak ini siapa,maksudnya ada oknum yang mendatanginya ,baik lurah,Desa dan sekolah-sekolah berlaga sok penyidik meminta data (Privasi) yang bukan kewenangannya meski jumlahnya sedikit berkurang ,namun persoalan ini tetap menjadi kabar buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.”imbuhnya

“Wartawan gadungan atau wartawan bodrek tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Cuma berbekal kartu pers, atau bukti lembaran surat kabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang. Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan.
“Koordinator FJP mengatakan ini tidak boleh di biarkan, Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini.”Ucapnya di hadapan rekan-rekan Forum Jurnalis Pangkep.
“Hadirnya Forum Jurnalis Pangkep (FJP) ,kami beserta seluruh Jurnalis yang ada di kab. Pangkep rencana beraudensi kepada bapak Bupati Kab. Pangkep,yang selanjutnya kami akan membuat program menggelar sosialisasi. Tujuannya mendorong masyarakat, terutama yang menjadi korban, agar tegas melawan praktik wartawan gadungan. Masyarakat perlu mengenal perbedaan praktik wartawan profesional dengan wartawan gadungan.”ibuhnya
“Salah satu Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pangkep,juga inisator FJP (Muhammad Taslim.SH), juga menyampaikan dalam rilis ini bahwa, Profesi wartawan bisa dilihat dari berbagai aspek. Pertama, dalam pengertian sehari-hari, wartawan adalah orang yang melakukan kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers dikatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
“Jika ada oknum wartawan yang ingin membodohi masyarakat dengan bermodal kamera atau seragam wartawan, maka dia bukan wartawan. Wartawan gadungan suka mendatangi, misalnya, orang yang tidak paham tentang siapa dan apa pekerjaan wartawan. Atau mendatangi orang yang sebenarnya paham jurnalistik dan aspek hukum pers, tetapi karena orang itu bermasalah, maka ikut menjadi bagian dari wartawan gadungan. Ada aspek saling memanfaatkan. Orang itu bisa menjadi perahan atau sebaliknya si wartawan menjadi penyelamatnya.
“Kami menambahkan Bagaimana dengan wartawan yang bekerja Profesionalisme di media yang terbitnya.berbekal pengalaman yang sudah kami lalui bahwa, Seseorang yang disebut memiliki profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut ia memiliki keahlian. Ia bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karyanya. Apakah karyanya telah memberi manfaat,Tetapi, jika dibiarkan, para,pembonceng-pembonceng oknum pers” semakin keterlaluan.
Jurnalis:Taslim

