Pangkajene, 11 November 2025 – Hari Selasa yang seharusnya dipenuhi aktivitas normal di Kabupaten Pangkep, berubah menjadi sorotan publik ketika Pengadilan Negeri setempat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan rumah di lokasi Maleleng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene. Proses eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini tak hanya menegaskan ketegasan hukum, tetapi juga memicu kelumpuhan total di sepanjang Jalan Poros Pangkep yang vital, mulai dari lampu merah Lapangan Citra Mas hingga titik lokasi eksekusi.
Keputusan eksekusi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkep ini menyasar pada satu objek rumah yang dihuni oleh satu pemilik lahan. Proses eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan pengosongan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pangkep, Agus Riyadi, SH. Pembacaan ini didasarkan pada perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Pkj, yang melibatkan Mantasia dg. Ngintang sebagai para pemohon eksekusi melawan Nursiah binti Nadi dg. Nurung.
Setelah keputusan dibacakan, pihak pemohon, didampingi oleh juru sita Pengadilan Negeri Pangkep, langsung menunjukkan batas-batas lokasi yang dieksekusi. Barang-barang milik penghuni rumah dan sisa-sisa pembongkaran rumah kemudian dipindahkan ke rumah milik H. Hasan di Kelurahan Bonto Perak. Tak berhenti di situ, pihak PLN Cabang Pangkep yang diwakili oleh H. Abrik, tim leader teknik, bersama enam orang anggotanya, turut serta dalam proses ini dengan memutuskan jaringan listrik yang terhubung ke rumah tersebut.
Proses eksekusi ini mendapat pengamanan ketat dari unsur gabungan, melibatkan 97 personel dari Polres Pangkep dan Polsek Pangkajene, serta 5 personel TNI dari Kodim 1421/Pangkep. Sejumlah pejabat penting turut hadir, termasuk Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Nasri, S.Sos, Panitera Pengganti Perdata PN Pangkep Muh. Ridwan, SH, Panmud Perdata PN Pangkep A. Wiwik Pratiwi, SH, MH, serta jajaran pimpinan Polres Pangkep, Kapolsek Pangkajene, Babinkamtibmas Sibatua, Lurah Sibatua, tokoh masyarakat setempat, pihak pemohon, dan pengacaranya.
Upaya pendekatan dan penggalangan terhadap pemilik lahan, termasuk melalui Bhabinkamtibmas dan unit Intelkam, dilakukan untuk memastikan para pihak memahami dan bersikap legowo menerima keputusan pengadilan. Kendati demikian, dampak kelumpuhan arus lalu lintas di Jalan Poros Pangkep menjadi perhatian serius, mengingatkan akan pentingnya koordinasi yang lebih matang dalam pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengganggu aktivitas publik.
Pukul 18.00 WITA, Proses eksekusi pengosongan lahan dan rumah secara keseluruhan dilaporkan telah selesai. Lokasi ditutup dengan pemasangan papan bicara dan situasi dilaporkan aman, lancar, serta kondusif. Namun, peristiwa ini meninggalkan catatan penting mengenai dampak eksekusi terhadap infrastruktur publik dan dinamika sosial di masyarakat, yang memerlukan penanganan lebih lanjut agar keadilan yang ditegakkan tidak menimbulkan polemik baru.

