Lintas-Khatulistiwa.com. Jakarta- Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Polemik mengenai hak polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara ini masih terus bergulir.
“Jimly, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan Perpol tersebut. Menurut Jimly, substansi yang diatur dalam Perpol itu seharusnya tidak ditetapkan melalui aturan internal Polri, melainkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dan harmonisasi lintas lembaga yang lebih baik.
“Pernyataan Jimly ini disampaikan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (17/12), menyoroti bahwa penempatan anggota Polri di berbagai kementerian atau lembaga negara melibatkan implementasi undang undang yang saling berkaitan dan membutuhkan harmonisasi antarinstansi.
“Ia menjelaskan, presiden, sebagai pejabat atasan, memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP) yang dapat mengubah materi aturan yang ada dalam Perpol. Hal ini dianggap lebih praktis dibandingkan membiarkan Perpol yang berpotensi melampaui kewenangan Polri. Jimly menekankan, pedoman pembentukan peraturan perundang undangan secara jelas menyatakan bahwa Perpol hanya boleh mengatur administrasi dan tata kelola internal Polri.
Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menguraikan bahwa jika materi muatan suatu Perpol sudah mengatur hubungan dengan instansi lain atau melampaui kewenangan internalnya, maka hal tersebut dianggap tidak sah. Bagi pihak yang tidak setuju dengan Perpol 10/2025, Jimly menyarankan untuk menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
“Ia menilai sangat mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol 10/2025 karena adanya indikasi ketidaksesuaian dengan hierarki peraturan perundang undangan, termasuk fakta bahwa dalam Perpol tersebut tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi dalam bagian pertimbangannya, yang seharusnya menjadi landasan kuat dalam pembentukan peraturan, “Pungkasnya
Editor: Edi Ruslan l Reporter : Sintiya H.

