Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN
  • Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang
  • Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas
  • Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
  • Polsek Ma’rang Bersama Masyarakat Menyisir Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Pencuri Ternak
  • POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang dan Karang Taruna Edukasi Remaja Cegah Kenakalan di Padanglampe
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Eks Kapolres Bima Kota Dipecat dan Ditahan Terkait Narkoba dan Gratifikasi
Berita

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat dan Ditahan Terkait Narkoba dan Gratifikasi

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 20, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-Khatulistiwa.com | JAKARTA,  Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), menghadapi konsekuensi berat setelah dipecat dalam sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diambil setelah ia terbukti memiliki narkoba dan menikmati aliran dana hasil kejahatan narkotika. Sejak Kamis (19/2/2026), DPK langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.

Sebelumnya, DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026).

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sebuah koper dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), yang merupakan mantan bawahannya, di kawasan Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita meliputi tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin. Menurut Eko, Aipda DA mengaku tidak berani menolak perintah DPK dan membuang koper berisi narkoba tersebut karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan dan rasa takut hilangnya barang bukti.

Baca Juga:  Bupati Pangkep resmi melepas Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXIII tingkat Provinsi SulSel tahun 2025.

Ancaman Hukuman Pidana Hingga Seumur Hidup

Atas perbuatannya, DPK disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) menanti DPK.

Baca Juga:  Turun ke Jalan di Malam Hari, Kapolsek Ma’rang Ajak Warga Jaga Lingkungan

Tidak berhenti di situ, DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Ia diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M), senilai Rp 2,8 miliar.

Untuk kasus ini, DPK dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII pun mengintainya.

Baca Juga:  Penyebab keracunan Massal Sajian MBG, akhirnya terungkap setelah hasil laboratorium keluar

Dipecat, Ditempatkan di Tempat Khusus, dan Dinyatakan Tercela

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang KKEP, terungkap bahwa DPK terbukti meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.

Selama menjalani proses etik, DPK juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi ini telah dijalani.

Lebih lanjut, DPK dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” Pungkasnya.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

By Muhammad Taslim.SHOktober 14, 2026

PANGKEP, SULSEL -Lintas-Khatulistiwa.com,- Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat…

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

PEMKAB PANGKEP INGATKAN WARGA WASPADA KABUT ASAP AKIBAT KARHUTLA, BUPATI MYL: PAKAI MASKER DI LUAR RUANGAN

Oktober 14, 2026

Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan Stok BBM di SPBU Ma’rang

Oktober 14, 2026

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.