Lintas-Khatulistiwa.com | JAKARTA, Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), menghadapi konsekuensi berat setelah dipecat dalam sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diambil setelah ia terbukti memiliki narkoba dan menikmati aliran dana hasil kejahatan narkotika. Sejak Kamis (19/2/2026), DPK langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.
Sebelumnya, DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sebuah koper dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), yang merupakan mantan bawahannya, di kawasan Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita meliputi tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin. Menurut Eko, Aipda DA mengaku tidak berani menolak perintah DPK dan membuang koper berisi narkoba tersebut karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan dan rasa takut hilangnya barang bukti.
Ancaman Hukuman Pidana Hingga Seumur Hidup
Atas perbuatannya, DPK disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta) menanti DPK.
Tidak berhenti di situ, DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Ia diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M), senilai Rp 2,8 miliar.
Untuk kasus ini, DPK dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII pun mengintainya.
Dipecat, Ditempatkan di Tempat Khusus, dan Dinyatakan Tercela
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang KKEP, terungkap bahwa DPK terbukti meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.
Selama menjalani proses etik, DPK juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi ini telah dijalani.
Lebih lanjut, DPK dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” Pungkasnya.

