LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Kepulauan Sula– Mantan calon bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Pilkada 2024, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Akbar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang mengumumkan status tersangka baru tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025.
Selain Puang Akbar (dengan inisial AMKA alias PA), Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LL dan ANM alias AM. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang sebelumnya telah menyeret Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusri selaku penyedia barang, yang keduanya telah diproses hukum dan diputus bersalah.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis lalu, Penyidik Kejari Kepulauan Sula menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka baru ini berdasarkan surat penetapan: LL dengan Nomor B 1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, ANM alias AM dengan Nomor B 1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan AMKA alias PA dengan Nomor B 1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 28 saksi, tiga ahli, serta menyita lebih dari 43 dokumen dan barang bukti untuk mengumpulkan fakta fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dugaan kuat yang ditemukan penyidik adalah para tersangka mempercepat pencairan anggaran BMHP senilai Rp5 miliar, meskipun barang barang tersebut belum masuk ke gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Maluku Utara tanggal 11 September 2023, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.622.840.441.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada hari penetapan tersangka, ketiganya telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Pihak penyidik Kejari Kepulauan Sula menyatakan akan segera mengirimkan panggilan ulang dan meminta para tersangka untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Sosok Andi Muhammad Khairul Akbar sendiri tidak asing di kancah politik Sulawesi Selatan, khususnya Pangkajene dan Kepulauan. Ia dikenal sebagai Puang Akbar dan merupakan mantan calon bupati Pangkep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Kala itu, ia maju berpasangan dengan Akbar Amiruddin. Pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berhasil meraih 68.166 suara, atau sekitar 36,03 persen dari total suara di Pilkada Pangkep

