Lintas-Khatulistiwa.com | PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tengah serius menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep berinisial B.
Laporan resmi terkait kasus ini telah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkep sejak tanggal 23 Desember 2025 lalu.
Konfirmasi mengenai perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh IPDA Aswin Mubarak, selaku Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Pangkep, pada hari Kamis, 8 Januari 2026, saat diwawancarai wartawan.
“Memang benar, telah terjadi laporan yang terlapornya merupakan tokoh publik, yaitu seorang anggota dewan. Laporan tersebut masuk pada tanggal 23 Desember 2025 di SPKT Polres Pangkep dan saat ini kami masih dalam tahap proses penyelidikan,” ujar IPDA Aswin Mubarak.
Lebih lanjut, IPDA Aswin menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dalam laporan polisi (LP), pelapor atau korban dalam kasus ini mengaku telah mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kerugian tersebut timbul setelah pelapor dijanjikan akan mendapatkan sebuah proyek pekerjaan oleh pihak terlapor, yang diduga adalah anggota DPRD berinisial B.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti bukti yang cukup dan menegakkan keadilan bagi semua pihak. Polres Pangkep juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi secara mendalam.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan seiring dengan perkembangan hasil penyelidikan.

