Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, Polsek Ma’rang Gelar Patroli Blue Light Sasar Permukiman Warga dan SPBU

Agustus 12, 2026

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Agustus 11, 2026

3 Pilar Desa Tamangapa Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga dengan Gangguan Jiwa

Agustus 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, Polsek Ma’rang Gelar Patroli Blue Light Sasar Permukiman Warga dan SPBU
  • Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
  • 3 Pilar Desa Tamangapa Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga dengan Gangguan Jiwa
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Bersama Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa Binaan
  • Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Pangkep Beri Apresiasi Kapolres Baru
  • Kunjungan Perdana ke Pulau Kalu Kalukuang, Kapolres Pangkep Komitmen Berantas Narkoba di Wilayah Kepulauan
  • Kapolsek Ma’rang Pimpin Personel Pengamanan Hajatan Pernikahan Warga
  • Dirbinmas Polda Sulsel Sambangi Rutan Polsek Bungoro, Beri Pengarahan Langsung ke Tahanan Pencurian Kabel
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » DPR Setujui Revis UU TNI: berikut Penjelasan Perubahan Utama
Berita

DPR Setujui Revis UU TNI: berikut Penjelasan Perubahan Utama

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHMaret 21, 2025Updated:Februari 21, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI tersebut disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang ditanggapi setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan UU TNI yang direvisi membawa beberapa perubahan signifikan, terutama terkait penempatan personel TNI aktif pada jabatan sipil dan penyesuaian usia pensiun. Berikut rincian perubahan utamanya:

Baca Juga:  Tahun 2024 Pemkab Pangkep Siapkan Anggaran Rp3, 5 M Bantuan Masjid

Jabatan Sipil bagi Personel TNI Aktif

Salah satu perubahan yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 47 yang mengatur penugasan personel TNI aktif pada kementerian dan lembaga sipil. Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang asli mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.

Namun, UU yang direvisi mengubah ketentuan ini, dengan mengizinkan personel TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Ke-14 kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

Urusan politik dan keamanan

Pertahanan nasional, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Sekretariat Negara, yang menangani sekretariat presiden dan militer.

Intelijen negara

Kriptografi siber dan/atau negara

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

Baca Juga: 

Upaya pencarian dan penyelamatan

Pengawasan Narkotika Nasional

Manajemen perbatasan

Penanggulangan Bencana

Antiterorisme

Keamanan maritim

Kantor Jaksa Agung

Mahkamah Agung

Personel TNI yang masih aktif tetap diharuskan mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang ditunjuk tersebut.

Penyesuaian Usia Pensiun

Perubahan penting lainnya adalah mengenai batas usia pensiun bagi personel TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 53. Dalam UU TNI sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan bagi bintara dan tamtama ditetapkan 53 tahun.

UU TNI yang direvisi memperluas batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Pasal 53 ayat (3) UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun sebagai berikut:

Perwira bintara dan personel tamtama: 55 tahun

Baca Juga:  Pangkep Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 30: Perkuat Komitmen pada Kemandirian dan Pelayanan Publik

Perwira sampai pangkat Kolonel: 58 tahun

Brigadir Jenderal (jenderal bintang satu): 60 tahun

Mayor Jenderal (jenderal bintang dua): 61 tahun

Letnan Jenderal (jenderal bintang tiga): 62 tahun

“Khusus bagi jenderal bintang empat, usia pensiunnya paling lama 63 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 53 Ayat (4).

Cakupan Tugas TNI Diperluas

UU TNI yang direvisi juga menambahkan poin-poin baru terkait tugas pokok TNI dalam Pasal 7 ayat (15) dan (16). Pasal 7 ayat (15) memperluas peran TNI dengan memasukkan peran membantu upaya penanggulangan ancaman siber. Ayat berikutnya memberikan tugas kepada TNI untuk membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, Polsek Ma’rang Gelar Patroli Blue Light Sasar Permukiman Warga dan SPBU

Agustus 12, 2026

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Agustus 11, 2026

3 Pilar Desa Tamangapa Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga dengan Gangguan Jiwa

Agustus 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, Polsek Ma’rang Gelar Patroli Blue Light Sasar Permukiman Warga dan SPBU

By Muhammad Taslim.SHAgustus 12, 2026

Ma’rang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Personil Polsek…

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Agustus 11, 2026

3 Pilar Desa Tamangapa Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga dengan Gangguan Jiwa

Agustus 11, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Bersama Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa Binaan

Agustus 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, Polsek Ma’rang Gelar Patroli Blue Light Sasar Permukiman Warga dan SPBU

Agustus 12, 2026

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Agustus 11, 2026

3 Pilar Desa Tamangapa Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga dengan Gangguan Jiwa

Agustus 11, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.