LINTAS-KHATULISTIWA.COM Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI tersebut disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang ditanggapi setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan UU TNI yang direvisi membawa beberapa perubahan signifikan, terutama terkait penempatan personel TNI aktif pada jabatan sipil dan penyesuaian usia pensiun. Berikut rincian perubahan utamanya:
Jabatan Sipil bagi Personel TNI Aktif
Salah satu perubahan yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 47 yang mengatur penugasan personel TNI aktif pada kementerian dan lembaga sipil. Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang asli mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.
Namun, UU yang direvisi mengubah ketentuan ini, dengan mengizinkan personel TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu. Ke-14 kementerian dan lembaga tersebut meliputi:
Urusan politik dan keamanan
Pertahanan nasional, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Sekretariat Negara, yang menangani sekretariat presiden dan militer.
Intelijen negara
Kriptografi siber dan/atau negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
Upaya pencarian dan penyelamatan
Pengawasan Narkotika Nasional
Manajemen perbatasan
Penanggulangan Bencana
Antiterorisme
Keamanan maritim
Kantor Jaksa Agung
Mahkamah Agung
Personel TNI yang masih aktif tetap diharuskan mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang ditunjuk tersebut.
Penyesuaian Usia Pensiun
Perubahan penting lainnya adalah mengenai batas usia pensiun bagi personel TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 53. Dalam UU TNI sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan bagi bintara dan tamtama ditetapkan 53 tahun.
UU TNI yang direvisi memperluas batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Pasal 53 ayat (3) UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun sebagai berikut:
Perwira bintara dan personel tamtama: 55 tahun
Perwira sampai pangkat Kolonel: 58 tahun
Brigadir Jenderal (jenderal bintang satu): 60 tahun
Mayor Jenderal (jenderal bintang dua): 61 tahun
Letnan Jenderal (jenderal bintang tiga): 62 tahun
“Khusus bagi jenderal bintang empat, usia pensiunnya paling lama 63 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 53 Ayat (4).
Cakupan Tugas TNI Diperluas
UU TNI yang direvisi juga menambahkan poin-poin baru terkait tugas pokok TNI dalam Pasal 7 ayat (15) dan (16). Pasal 7 ayat (15) memperluas peran TNI dengan memasukkan peran membantu upaya penanggulangan ancaman siber. Ayat berikutnya memberikan tugas kepada TNI untuk membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

