LintasKhatulistiwa.com. Seorang terpidana bernama Anzar Arifin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah divonis atas kasus dugaan korupsi penjualan alat material milik Perusahaan Daerah Air Minum, akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Bersangkutan telah menyerahkan diri setelah tim intelijen dan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan upaya pencarian dan penangkapan di rumahnya, namun keberadaan terpidana tidak ditemukan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, di Makassar, Selasa.
Arifin telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan tersebut diperkuat untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 73/Pid.Sus/TPK/2020/PN Mks tanggal 24 Juni 2021 atas nama Arifin bahkan sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. *diberitakan dari salah satu awak media,.

