Ma’rang — Sebuah sengketa tanah warisan yang melibatkan enam ahli waris di Desa Tamangapa, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, akhirnya menemukan titik terang dan damai. Berkat fasilitasi intensif, termasuk kehadiran Bhabinkamtibmas Aiptu Umar, semua pihak sepakat untuk membagi warisan secara adil dan kekeluargaan dalam sebuah mediasi yang sukses pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Mediasi yang berlangsung di Dusun Balombong, Desa Tamangapa, ini merupakan sesi ketiga setelah serangkaian upaya sebelumnya. Proses penting ini melibatkan berbagai pihak kunci, di antaranya Kepala Desa Tamangapa, H. S. Ilyas; Bhabinkamtibmas Aiptu Umar; Babinsa Serda Zaenal; Kepala Dusun Bontopeo, Muh. Ilham; serta para staf Kantor Desa Tamangapa. Fokus utama adalah penyelesaian sengketa tanah warisan milik almarhum Endang Padde.
Aiptu Umar, Bhabinkamtibmas Desa Tamangapa, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses ini. “Kami bersyukur mediasi ini berjalan dengan baik dan berakhir damai. Semua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya, menyoroti semangat kekeluargaan yang berhasil dibangun di antara para ahli waris.
Apresiasi turut disampaikan oleh Kapolsek Ma’rang, AKP Hj. Rahmania, S. Sos, atas kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung terciptanya suasana kondusif. Ia menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap persoalan warga merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dengan cara persuasif dan humanis,” jelas Kapolsek, menggarisbawahi peran strategis petugas kepolisian dalam pembinaan masyarakat.
Setelah menjalani mediasi tahap ketiga ini, keenam ahli waris akhirnya bulat sepakat untuk membagi tanah warisan tersebut secara merata dan adil. Kesepakatan penting ini kemudian secara resmi dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani bersama oleh seluruh pihak yang bersengketa dan para saksi yang hadir.
Kegiatan mediasi yang krusial ini berhasil ditutup pada pukul 11.39 WITA, menandai berakhirnya sebuah konflik warisan dengan solusi kekeluargaan. Suasana aman, tertib, dan kondusif senantiasa menyelimuti proses hingga akhir, menjadi contoh nyata keberhasilan penyelesaian masalah komunitas melalui pendekatan damai dan kolaboratif.

