JAKARTA – Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun, namun dirinya diberikan remisi hingga bebas bersyarat.
“Dalam hal ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun. “ucapnya
“Otto mengatakan, berdasarkan yang ia dengar, Jessica diberikan resmi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).09.30
“Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Diakhir Komfresnsi Pers saat di tanya wartawan,kemana rencana setelah bebas, “Saya belum ada rencana saat ini saya blang dan masing senang ya,nanti kita bisa jadwalkan soal kedepannya.”Pangkasnya (Tedy)

