LINTAS-KHATULISTIWA.COM. PANGKEP– Di Kampung Tala, di bawah langit Pangkep yang seringkali cerah, kini terhampar awan kelabu yang membayangi seorang wanita bernama ML. Usianya mungkin tak lagi muda, namun di matanya yang kini benjol menghitam dan keningnya yang terkoyak, terpancar getaran trauma yang mengalahkan kerutan usia. ML adalah korban, lagi-lagi, dari kekejaman yang seharusnya tidak pernah terjadi: sinkronisasi sadis oleh bayangan dari masa lalunya, mantan suami sendiri.
Sabtu, 23 Agustus 2025 – sebuah tanggal yang akan terus menghantui ingatan ML. Pada hari itu, kekerasan fisik yang menorehkan luka sobek di keningnya dan membuat mata kirinya membengkak horor, bukan hanya meremukkan raganya, tapi juga alarm. Jejak darah yang mengering di sekitar lukanya adalah saksi bisu betapa brutalnya tindak kekerasan itu. Foto-foto yang beredar menggambarkan dengan jelas penderitaan ML, sebuah cermin yang mencerminkan ketakutan dan rasa sakit yang mendalam.
Namun, kisah pilu ML tak berhenti pada luka fisik semata. Ia juga harus dihadapkan pada labirin birokrasi dan sekat-sekat informasi saat mencari keadilan. Lintas-Khatulistiwa.com, yang berupaya menggali informasi, menemukan tembok tebal di Polsek Ma’rang. Jajaran kepolisian di sana memilih bungkam, kejadian seolah mengenaskan ini adalah rahasia yang tak boleh diungkap.
Pencarian masih berlanjut ke Satreskrim Polres Pangkep, namun jawaban yang didapat masih samar. Tidak ada laporan resmi, demikian kata seorang pribadi. Ini sungguh mengherankan dan memelukan. Bagaimana mungkin sebuah insiden kekerasan seberat ini, yang meninggalkan korban dengan luka nyata dan trauma mendalam, belum tercatat secara resmi? Apakah ini cerminan dari kesulitan korban untuk melapor, atau hambatan dalam sistem penegakan hukum itu sendiri?
Baru pada Minggu, 24 Agustus 2025, seberkas harapan tipis muncul dari Kasi Humas Polres Pangkep. AKP Inran,SH. Ia kejadian itu, bahkan mengungkap fakta konfirmasi yang membuat hati miris: ML sendiri, sang korban, sempat enggan melapor. Dua kali dihubungi Polsek Ma’rang, dua kali pula ia menunda, tercekik oleh trauma, rasa takut, atau mungkin juga rasa putus asa. Rencananya, ML baru akan datang melapor setelah Sholat Ashar. Sebuah tertunda yang menggarisbawahi kompleksitas kasus kekerasan domestik, di mana korban seringkali terjebak dalam lingkaran ketakutan dan keengganan untuk bersuara.
Keluarga ML, yang terpukul melihat kondisi orang yang mereka cintai, kini menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan. Mereka tahu, mantan suami pelaku kejahatan ini masih berkeliaran, bebas merdeka, sementara ML bersembunyi dalam kesakitan dan ketakutan. Mereka mendesak agar Pasal 351 KUHP, tentang penandatanganan biasa, segera diterapkan. Namun, bagi mereka, ini bukan sekadar pasal pidana biasa; ini adalah perjuangan untuk martabat, untuk keamanan, dan untuk sebuah pesan bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi.
Kasus ML di Pangkep ini adalah sebuah cermin. Cermin yang mencerminkan potensi wanita paruh baya terhadap kekerasan domestik, cermin yang menunjukkan tantangan dalam sistem pelaporan dan penanganan kasus, serta cermin yang mengingatkan kita semua akan urgensi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap individu.
Masyarakat dan keluarga ML menanti. Menanti tindakan nyata, menanti penangkapan pelaku, menantikan kedamaian yang harusnya menjadi hak setiap korban. Luka di kening ML mungkin akan sembuh seiring waktu, tetapi luka di jiwa akan terus menganga jika keadilan tak kunjung datang. Semoga bayangan hitam di Pangkep ini segera terungkap, dan keadilan dapat menyinari kembali kehidupan ML.

