LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Jelang memasuki masa tahapan kampanye pada 25 september 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep, Selasa, (24/09/2024).
“Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam, mengungkapkan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan persiapan penurunan alat peraga sosialisasi dengan beberapa pihak terkait.
“Besar harapan kami, kita bismillah tentukan jam berkumpul, lalu turun bersama-sama sampai ke pelosok, karena tidak boleh lagi ada alat peraga atau apapun kecuali alat peraga kampanye (di tahapan Kampanye),” jelasnya.
“Sementara itu, Mariama yang mewakili Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangkep mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menurunkan sekitar 40 personel dalam penertiban dan penurunan alat peraga.
“Hal itupun diapresiasi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, pasalnya hal tersebut merupakan langkah kongkret kesiapan dari jajaran Satpol PP.
“Ini merupakan langkah kongkret teman – teman dari Satpol PP, terkait kesiapannya dalam penurunan alat peraga ini,” terangnya.
“Sebagai informasi, Rakor tersebut diikuti oleh beberapa pihak diantaranya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, perwakilan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkep.(*)

