LINTAS-KHATULISTIWA.COM.Jakarta kembali di ambang sebuah momen krusial. Setelah gelombang protes yang memanas pada 25 Agustus lalu dengan seruan pembubaran DPR RI, kini ibu kota bersiap menyambut aksi pembekuan besar-besaran yang diselenggarakan namun tak kalah fundamental. Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Partai Buruh akan memimpin ribuan massa dari 38 provinsi dalam sebuah “Aksi Damai SERENTAK” yang memusatkan energinya di jantung kekuasaan: Gedung DPR RI dan Istana Negara. Ini bukan sekedar menunjukkan kekuatan, melainkan menyampaikan gema aspirasi yang telah lama tertahan, dirangkum dalam enam poin tuntutan mendesak yang menyentuh inti keadilan dan kesejahteraan.
Enam Pilar Tuntutan, Denyut Nadi Keadilan
Aksi yang digagas Partai Buruh ini mengusung agenda yang komprehensif, melampaui isu-isu perburuhan yang sempit dan menyentuh tata kelola negara secara lebih luas. Enam tuntutan tersebut adalah:
Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Ini adalah panggilan mendasar untuk keadilan ekonomi. Praktik outsourcing seringkali menempatkan pekerja pada posisi rentan tanpa jaminan karir, kesejahteraan, atau hak-hak dasar. Penolakan upah murah menyuarakan tuntutan hidup layak di tengah kenaikan biaya kebutuhan pokok. Buruh mendambakan keteguhan kerja dan penghargaan yang setara atas jerih payah mereka.
Stop PHK: Bentuk Satgas PHK: Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momok yang menghantui stabilitas keluarga buruh. permintaan untuk menghentikan PHK dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK menunjukkan kebutuhan akan mekanisme perlindungan yang kuat, responsif, dan adil untuk mencegah gelombang PHK massal serta mencari solusi alternatif bagi pekerja yang terancam kehilangan mata pencarian.
Reformasi Pajak Perburuhan: Tuntutan ini detail dan krusial bagi peningkatan daya beli buruh. Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7.500.000 per bulan akan meringankan beban pajak bagi sebagian besar pekerja. Penghapusan pesan pajakgon, THR (Tunjangan Hari Raya), dan JHT (Jaminan Hari Tua) mencerminkan keinginan agar hak-hak esensial ini diterima utuh tanpa potongan. Lebih jauh lagi, penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah adalah langkah maju menuju kesetaraan gender dalam sistem perpajakan.
Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law: Isu ini menjadi salah satu pemicu utama gejolak buruh selama beberapa tahun terakhir. Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, menjadi dasar kuat tuntutan ini. Buruh menginginkan UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melindungi hak-hak mereka, bukan termasuk memasukkan posisi tawar pekerja melalui pendekatan omnibus law.
Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi: Tuntutan ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh tidak hanya terbatas pada sektor mereka sendiri, tetapi juga meluas ke isu-isu makro yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik. Pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset dipandang sebagai langkah vital untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memastikan bahwa kekayaan negara tidak dikorupsi, melainkan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk buruh.
Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029: Partai Buruh menyadari bahwa perubahan struktural tidak akan efektif tanpa sistem politik yang adil dan representatif. Revisi RUU Pemilu dan redesain sistem pemilu 2029 adalah upaya untuk memastikan suara buruh dan kelompok marjinal lainnya dapat terwakili dengan lebih baik dalam lembaga legislatif, sehingga kebijakan yang pro-rakyat dapat diwujudkan.
Sikap DPR di Tengah Gema Tuntutan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menanggapi rencana aksi ini dengan menyatakan bahwa DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang perburuhan yang ingin dikeluarkan dari Omnibus Law. Dasco menegaskan bahwa tuntutan 28 Agustus berbeda dengan demonstrasi 25 Agustus yang berujung ricuh, menyoroti fokus buruh pada revisi UU Ketenagakerjaan. Namun, ia juga mengisyaratkan bahwa DPR membutuhkan waktu untuk menyiapkan revisi tersebut.
Sikap DPR yang mengakui hak menyampaikan aspirasi dan komitmen untuk menaati keputusan MK merupakan angin segar. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa cepat dan tulus komitmen tersebut akan diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Bagi buruh, waktu adalah esensi, dan setiap penundaan berarti berlanjutnya ketidakpastian serta ketidakadilan yang mereka alami.
Antara Harapan dan Tantangan
Aksi damai serentak di 38 provinsi ini adalah manifestasi dari kolektifitas dan solidaritas buruh yang kuat. Ini adalah ujian bagi pemerintah dan parlemen untuk mendengarkan, merespons, dan bertindak. Jakarta, dengan Istana dan Gedung DPR RI sebagai episentrum, akan menjadi saksi bisu atas sejauh mana demokrasi kita mampu mengakomodasi suara rakyat pekerja. Hasil akhir dari dialog antara pemerintah, parlemen, dan buruh akan menjadi penentu penting bagi arah kebijakan ketenagakerjaan, keadilan sosial, dan masa depan demokrasi Indonesia. Gelombang merah putih buruh yang akan membanjiri jalanan bukanlah sekadar derap langkah, melainkan harapan akan perubahan nyata.

