Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

Januari 25, 2026

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue
  • Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima
  • Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa
  • Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Taksi Online
  • Oknum TNI AL Terlibat Perkelahian di Melonguane, Koarmada VIII Manado Sampaikan Permohonan Maaf
  • Bhabinkamtibmas Tompo Bulu Bersama Personel BKO Polres Pangkep Bagikan Sembako, Wujud Terima Kasih Kapolres kepada Warga
  • Kapolres Pangkep Pimpin langsung ‘Bakti ATR” Bersihkan Jalur Pendakian Gunung Bulusaraung dan Lingkungan Desa Tompobulu
  • Doa Bersama Mengakhiri Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel: Misi Kemanusiaan yang Selesai
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Satnarkoba Polres Pangkep Meringkus 4 orang, Penyalugaan Narkotika Jenis Sabu
Berita

Satnarkoba Polres Pangkep Meringkus 4 orang, Penyalugaan Narkotika Jenis Sabu

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHSeptember 30, 2024Updated:Oktober 11, 2024Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS – KHATULISTIWA.COM. PANGKEP – Satuan Narkoba Polres Pangkep menggelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, berlangsung di Aula Polres Pangkep, Senin (30/9/2024).

Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan  Narkotika dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi oleh KBO Resnarkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, S.Sos bersama Ipda Rusliadi, SH dan Kanit Opsnal Ipda Andi Nurtaslim.S.Psi beserta Unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep.

Pada tanggal 08 September 2024 Personil Satnarkoba Polres Pangkep melakukan pemantauan, penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku pengedar obat daftar G /TKP di Desa Pitue, Kecamatan. Ma’rang,Kabupaten Pangkep berintial M. A alias A, (20 tahun). Saat dilakukan penangkapan ditemukan obat daftar G / BB : sebanyak 428 Butir.

Tersangka M. A alias A, ( 20 Tahun) diketahui berstatus sebagai Mahasiswa,  bertempat tinggal di Jalan Andi Baso Dg. Mattata Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep.

Tersangka M. A alias A, ( 20 Tahun) diduga melanggar Pasal : 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

KronologisKejadian :
Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, Pukul 20.40 wita personil Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep. melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar terhadap terduga pelaku M. A alias A,  berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering menyalahgunakan obat daftar G berlogo Y, bertempat di Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep,  selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar Pukul 13.40 Wita bertempat di Indomart Kanaungan Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep dilakukan penggeledahan terhadap salah satu warga masyarakat berinisial N, ditemukan obat daftar G berlogo Y di dalam pembungkus rokok King Garet Black sebanyak 8 (delapan) butir di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi terhadap warga masyarakat tersebut menjelaskan bahwa Obat Daftar G tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari saudara M. A alias A yang bertempat tinggal di Jl. A. Baso Dg. Mattata, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep. menuju ke kediaman saudara M. A alias A di Jl. A. Baso Dg. Mattata, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, sekitar pukul 20.40 Wita dilakukan penangkapan terhadap Saudara M. A alias A dan menemukan barang bukti obat Daftar G berlogo Y sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir di dalam dos Handphone merk Oppo milik saudara M. A alias A. Setelah itu terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako PolresPangkep untuk proses hukum lebihlanjut.

Dari hasil interrogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa 420 (empat ratus dua puluh) butir obat daftar G berlogo Y disimpan di dalam dos Hp merek Oppo tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Makassar.

Baca Juga:  SADIS ! Diduga Sakit Jiwa, tega menghabisi Nyawa Korban terekam Camera Warga Saat lakukan Aksi !

1. Tanggal 18 September 2024. TKP : Japing Japing, Kelurahan . BontoLangkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep.

A C alias T (22 tahun), mahasiswa bertempat tinggal di Jalan Poros Kostrad Perumahan Mutiara Kariango Blok F3 Desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

Tersangka diduga melanggar Pasal : 112 Subsidair 114 UU RI Nomor  35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Pukul 00.52 wita personil Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu, berawal dari informasi warga masyarakat bahwa di Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke Kelurahan Bontolangkasa Kecamatan Minasatene Kabupaten . Pangkep dan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 ada salah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pada Pukul 00.52 WITA seorang laki-laki yang mengaku bernama A. C alias T tersebut diamankan kemudian dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan tempat lainnya ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening terbungkus lakban warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang di buang ke tanah sesaat sebelum dilakukan penggeledahan yang sebelumnya di genggam di tangan kiri saudara A. C alias T, selanjutnya terduga pelaku saudara A. C alias T beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukt berupa 1 ( Satu ) sachet plastik bening yang di balut lakban berwarna coklat dan plastik berwarna hitam ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di genggam di tangan kiri tersebut, dibeli melalui Akun Media Sosial/Instagram Seharga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melakukan transfer melalui/ via BANK BRI

2. Tanggal 23 September 2024. TKP : Depan SD Taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep., tersangka Al alias I (26 tahun), warga Jalan Pertanian Kampung Panaikang Desa Panaikang Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu / BB : ± 0,36 GRAM. Tersangka diduga melanggar Pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KronologisKejadian :
Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 Pukul 21.41 wita personil Sat Resnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep. telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran dugaan tindak pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Panaikang sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke Desa Panaikang Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Dan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 ada salah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pada Pukul 21.41 WITA seorang laki-laki yang mengaku bernama AI alias I tersebut diamankan kemudian dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh saudara AI alias I, selanjutnya terduga pelaku saudara AI alias I beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ma'rang, Sambangi Warga Binaan Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri dibeli melalui Akun Media Sosial/Instagram Seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan melakukan transfer melalui / via BANK BRI

3. Tanggal 28 September 2024. TKP : Perumahan Segeri Abadi Residence, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Tersangka berinitial S, ST alias S, perkerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Perumahan Reskita Residen Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Memiliki, Menyimpan, Menguasai, MengedarkanNarkotika Jenis Sabu / BB : ± 22,28 GRAM

Tersangka diduga melanggar pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 Pukul 18.26 wita personil Sat Resnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep.telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perumahan Segeri Abadi Recidence sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke salah satu pemilik rumah Perumahan Segeri Abadi Recidence Kecamatan. Segeri Kabupaten Pangkep dan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar Pukul 18.26 Wita, personil Sat Narkoba Polres Pangkep  mengamankan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama S. ST Alias S di dalam rumah miliknya pada Blok B No. 12 selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan tempat lainnya dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi ihitam didalam Kaleng Pomade milik saudara, S. ST Alias S, selanjutnya terduga pelaku saudara, S. ST Alias S beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako PolresPangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibalut isolasi hitam disimpan didalam Kaleng Pomade dibeli dari Saudara Lobba di Kabupaten Sidrap dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI Seharga Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).

Jumlah tersangka keseluruhan di bulan September 2024 sebanyak 4 (empat) orang. Barang bukti keseluruhan obat daftar G berlogo Y sebanyak 428 butir, sabu sebanyak 3 (tiga) sachet dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih 22,86 gram.
:
Pasal yang disangkakan, untuk tersangka pengedaran obat daftar G diterapkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan berbunyi Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga:  Sinergitas 3 Pilar, Bhabinkamtibmas Kel. Pabundukang Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kelurahan Pabundukang Kec. Pangkajene Kab. Pangkep

Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan berbunyi, Ayat (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
Ayat (2) Dalam hal terdapat Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diterapkan Pasal 112 Subsidair Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit, Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (DelapanMiliar Rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga).

Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluhmiliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

Januari 25, 2026

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

By Muhammad Taslim.SHJanuari 25, 2026

Ma’rang – LINTAS-KAHTULISTIWA.COM Sinergitas antara TNI dan Polri terus ditunjukkan di wilayah Kecamatan Ma’rang.…

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026

Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Taksi Online

Januari 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Warga Binaan di Kampung Pitue

Januari 25, 2026

Dugaan Penggelapan Gaji Personil Kebersihan DLH Pangkep Mencuat, Rp 291 Juta Belum Diterima

Januari 25, 2026

Jamin Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonasa Amankan Ibadah Rutin Mingguan di Gereja POUK Tonasa

Januari 25, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.