LINTAS-KHATULISTIWA.COM. GOWA – Operasi Pemberantasan Kriminalitas Jalanan Polres Gowa kembali mencatatkan hasil signifikan, namun sekaligus memunculkan kekhawatiran mendalam. Dini hari kemarin, 10 pemuda yang sebagian di antaranya teridentifikasi sebagai mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, berhasil diamankan. Penangkapan ini mengejutkan tidak hanya karena status para terduga pelaku, tetapi juga karena jumlah dan jenis senjata mematikan yang disita: mulai dari parang panjang, badik, hingga belasan anak panah busur yang siap digunakan.
Insiden yang nyaris berujung pada tindak pidana serius ini terungkap pada Jumat dini hari (21/11/2025), sekitar pukul 02.55 WITA, di wilayah perbatasan Gowa–Makassar.
Awal mula penangkapan ini terbilang sederhana: kecurigaan rutin Patroli Presisi Polres Gowa. Petugas melihat seorang pengendara motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan parang yang diselipkan di setir motor, serta busur dan ketapel.
Ketika diinterogasi, pengendara tersebut berdalih bahwa senjata-senjata tajam itu hanya dibawa untuk “jaga-jaga” atau perlindungan diri. Namun, bagi aparat keamanan, membawa senjata tajam tanpa izin adalah indikasi kuat adanya niat jahat.
Respons cepat pun diambil. Polres Gowa segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Intelkam, Reserse Kriminal, Jatanras, Resmob, dan Patroli Presisi. Pengembangan kasus segera dilakukan, meluas hingga ke wilayah Kota Makassar, yang menargetkan kelompok yang diduga berafiliasi dengan pengendara pertama.
Pengembangan intensif itu membuahkan hasil yang mencengangkan. Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, mengonfirmasi bahwa dari hasil penyisiran tersebut, total 10 orang berhasil diamankan dari 12 anak muda yang semula diduga terlibat.
“Dapat kami sampaikan, seperti yang saudara lihat, ada beberapa anak muda yang berhasil kami amankan. Juga ada beberapa ketapel, beberapa parang, badik, serta minuman keras,” ungkap AKBP Aldy Sulaiman.

Puluhan anak panah busur (sejenis senjata rakitan mematikan).
Beberapa bilah parang.
Badik (pisau tradisional Sulawesi yang mematikan).
Ketapel dan alat pelontar.
Minuman keras (Miras).
Yang menambah keprihatinan adalah pernyataan Kapolres Gowa yang membenarkan bahwa beberapa dari terduga pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, dan beberapa di antaranya berada di bawah pengaruh minuman keras saat diamankan. Ini menunjukkan adanya pergeseran perilaku kenakalan remaja/mahasiswa menjadi kriminalitas jalanan yang terorganisir dan fatal.
Menanggapi fenomena ini, Polres Gowa memastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas tanpa kompromi. AKBP Aldy Sulaiman menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan akan memberikan efek jera,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan intensif akan dilakukan untuk mengungkap motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut. Apabila terbukti bahwa lokasi kejadian atau tindak pidana utama berada di wilayah Kota Makassar, Polres Gowa siap berkoordinasi dan melimpahkan kasus ini kepada Polrestabes Makassar.
Kapolres Gowa juga mengingatkan masyarakat, terutama para pemuda, mengenai konsekuensi hukum yang sangat serius bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah.
“Dapat kami sampaikan bahwa terkait membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” tutupnya,

