LINTAS-KHATULISTIWA. COM Makassar – Dalam rangka upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkoba, Satuan Tugas Narkoba (Satgas Narkoba) Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer 14/Hasanuddin (Deninteldam XIV/Hsn) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar). Penyerahan dilakukan pada pukul 16.15 WITA di Kantor Satresnarkoba yang beralamat di Lantai 2 Markas Polrestabes Makassar, Jl. A. Yani, Makassar, Senin, 17 Februari 2025.
Satgas Narkoba Deninteldam XIV/Hasanuddin yang dipimpin Kapten Inf. Muh. Idrus, S.Sos., menangkap ketiga tersangka pada 16 Februari 2025 di Komplek Kusta Jongaya, Jl. Dangko, Makassar. Ketiga tersangka berinisial IA (16), YN (27), dan AS (18). Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa tujuh bungkus kecil sabu seberat total dua gram, uang tunai Rp. 170.000, dan bahan pembungkus.
Proses serah terima tersebut resmi tercatat, dengan tersangka dan barang bukti diterima oleh Brigpol Mursyidin Syam dari piket Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan diteruskan kepada Iptu Andi Ilham, Kasubdit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Seluruh tahapan serah terima tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna menjamin transparansi dan kelancaran penanganan kasus.
Komandan Satgas, Kapten Idrus, menyatakan, “Kami telah menangkap tiga orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dan hari ini kami serahkan secara resmi kepada Kepolisian beserta barang bukti. Kami berharap langkah ini dapat membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.”
Kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Makassar. Aparat akan terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

