Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng

April 21, 2026

Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi

April 21, 2026

MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng
  • Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi
  • MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,
  • Manasik Haji dan Pelepasan Jamaah Calon Haji Personel Polda Sulsel Tahun 1447 H/2026 M Berlangsung Khidmat
  • Personel Polsek Ma’rang Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Shohwatul Is’ad Competition 2026 di Pondok Pesantren Modern Isalam Shohwatul Is’ad
  • Antisipasi Kejahatan dan Tawuran Pelajar, Personel Polsek Ma’rang Intensifkan Patroli Siang Hari
  • Polsek Ma’rang Tegur Siswa yang Nongkrong Saat Jam Pelajaran, Muncul Masukan Jajaran Polres Pangkep salasatunya Aksi Pawai
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Edukasi Siswa Nongkrong Saat Jam Pelajaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Nasional

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 15, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Kasus Tom Lembong Dugaan Merugikan Negara 578 Milliar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA,- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengaku sudah ditahan selama 3 bulan.

“Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Tom menyebut proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan selama 12 bulan. Dia berharap Kejaksaan Agung segera menuntaskan penyidikan.

“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pangkep yang Baru Dilantik Tekankan Pelayanan Publik Tak Terganggu

Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Dia mengatakan persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.

“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.

Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Kasus itu segera memasuki babak baru.

“Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:  Kapolres Pangkep Bersama Forkopimda Pantau Keamanan Ibadah Natal dan Bersilaturahmi dengan Jemaat

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu hari ini.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya. Sehingga, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan, Wakapolda Sulsel Lakukan Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi serta Personel

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polisi Menutup Atlet ‘Lari Lantang Bangngia’ di Biringkanaya Di Tengah Tuduhan Judi

Maret 16, 2025

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Maret 16, 2025

Komunitas Polisi Indonesia Tebar Keceriaan Ramadan

Maret 16, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng

By Muhammad Taslim.SHApril 21, 2026

Lintas-Khatulistiwa.com | Makassar – Sebuah insiden tragis terjadi di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada…

Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi

April 21, 2026

MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,

April 21, 2026

Manasik Haji dan Pelepasan Jamaah Calon Haji Personel Polda Sulsel Tahun 1447 H/2026 M Berlangsung Khidmat

April 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Peristiwa Berdarah di Pulau Kodingareng

April 21, 2026

Ade Erfil Manurung Mundur dari Ketua Umum Laskar Merah Putih, Fokus pada Konsolidasi Organisasi

April 21, 2026

MYL Pimpin Langsung “Bike to Work”,

April 21, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.