LINTAS-KHATULISTIWA COM. Pinrang, – Sebuah sepeda motor Honda CRF dicuri dari area parkir PT Amarta Mando Pertek di Kabupaten Pinrang pada hari Jumat, 7 Februari 2025. Kejadian tersebut telah mendorong penyelidikan oleh Kepolisian Sektor Duampanua.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/b/08/III/2025/spkt Polsek/Duampanua yang diajukan pada tanggal 7 Februari 2025, korban atas nama Meli Safitri, karyawan Koperasi PT. Amarta Mando Pertek melaporkan bahwa sepeda motor Honda CRF miliknya dengan nomor polisi DP 5828 BM telah dicuri sekitar pukul 03.30 WIB dari Jalan Lasinrang, Desa Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Sepeda motor tersebut diparkir di samping kantor PT Amarta Mando Pertek saat pencurian terjadi. Ibu Safitri memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar 37 juta Rupiah, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang diserahkan ke Kepolisian Sektor Duampanua.
Aiptu Lispongo dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Duampanua memimpin penyelidikan. Setelah laporan masuk, Kepolisian Sektor Duampanua Kepolisian Daerah Pinrang mulai menyelidiki insiden tersebut secara menyeluruh. Pihak berwenang mendesak peningkatan tindakan pengamanan di tempat umum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara penyelidikan masih berlangsung, polisi belum merilis informasi lebih lanjut mengenai tersangka potensial atau status terkini sepeda motor curian tersebut. Informasi terbaru akan diberikan segera setelah tersedia.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mengutamakan keselamatan dan keamanan, terutama di tempat umum. Warga yang bertanggung jawab diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang setempat.
Ingat, jika Anda melihat sesuatu, sampaikanlah. Dengan bekerja sama, kita dapat membantu menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat kita.