LINTAS-KHATULISTIWA.COM Sulawesi Selatan . Minggu, 2 Februari 2025- Pemimpin Redaksi Lintas-Khatulistiwa.com, Muhammad Taslim,SH desak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video, senada dengan forum tempat pernyataan kontroversial itu dilontarkan, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan Menteri tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap jurnalis dan LSM dengan tuduhan melakukan pemerasan.
Kontroversi ini bermula dari beredarnya sebuah video klip di televisi dan media sosial yang berisi pernyataan Menteri Yandri Susanto saat menghadiri rapat tingkat menteri. Dalam video klip tersebut, Menteri Yandri diduga mengatakan, “Yang paling meresahkan kepala desa itu LSM dan wartawan Bodrex karena mereka minta-minta uang. Bayangkan, kalau 300 desa masing-masing memberi uang satu juta rupiah, itu berarti 300 juta rupiah. Bayangkan, itu lebih besar dari gaji Menteri, makanya polisi dan jaksa harus menertibkan dan menangkap LSM Bodrex dan wartawan yang mengganggu kerja kepala desa.”
Pernyataan tersebut telah memicu kemarahan di kalangan jurnalis dan anggota LSM, yang menganggap pernyataan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan generalisasi yang sangat besar terhadap profesi mereka. Lintas-Khatulistiwa.com, sebagai media, telah mengambil tindakan khusus dan telah menggalang tanggapan kolektif dari para jurnalis dan LSM.
Pemimpin Redaksi Lintas-Khatulistiwa.com menolak segala upaya permintaan maaf yang disampaikan melalui media daring. “Kami desak agar Bapak Menteri menyampaikan permintaan maaf melalui jumpa pers melalui video, sebagaimana halnya ketika menyampaikan pernyataan pada rapat tingkat menteri.”
Pernyataan tersebut lebih lanjut menegaskan bahwa Menteri, seorang pejabat publik yang terhormat, mengeluarkan tuduhan publik tanpa bukti substansial, yang telah berdampak buruk dan luas pada reputasi jurnalis dan LSM. Media LK menegaskan kembali bahwa jurnalis beroperasi dalam batasan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, yang melindungi kebebasan dan peran layanan publik mereka.
“Wartawan adalah lembaga kontrol sosial utama pemerintah,“Tanpa wartawan dan media, masyarakat tidak akan pernah bisa mengakses informasi penting. Pers adalah pilar keempat Demokrasi Republik Indonesia.”
Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat dimedia massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.”ungkapnya
Pernyataan itu juga menyoroti peran mendasar pers dalam masyarakat demokratis dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri Yandri Susanto, mengingat pernyataannya dan kurangnya perilaku menteri yang ditunjukkan.

