Lintas-khatulistiwa.com Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan arahan kepada seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menunda pengadaan barang dan jasa (Barjas) pada awal tahun 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk memungkinkan penerapan kerangka regulasi baru dan memastikan kelancaran transisi kekuasaan pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penundaan ini sebagian besar disebabkan oleh masa transisi yang signifikan saat kepala daerah yang baru terpilih bersiap untuk memangku jabatan. Semua kepala daerah dari Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilantik secara serentak pada pertengahan Maret 2025. Pemerintah khawatir pejabat daerah yang akan lengser akan terburu-buru memulai program baru, khususnya yang melibatkan pembangunan infrastruktur fisik, pada bulan-bulan awal tahun. Potensi serbuan kegiatan ini dapat menciptakan tantangan bagi pimpinan yang baru.

Arahan penundaan pengadaan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan serah terima yang terkendali dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab selama masa transisi.
Kedua menteri tersebut secara khusus meminta agar pemerintah daerah menyisihkan sebagian dana transfer yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Dana tersebut meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus untuk proyek fisik, dan dana infrastruktur tambahan. Dengan menyisihkan dana tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mencegah perubahan mendadak atau inkonsistensi dalam proyek selama masa transisi.
Lebih lanjut, Surat Edaran Bersama tersebut pada poin 8 secara tegas menginstruksikan pemerintah daerah untuk menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penandatanganan kontrak, apabila sumber dananya bersumber dari dana transfer yang dicadangkan. Penundaan ini berlaku sampai Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang besaran dana transfer yang akan dicadangkan.
Arahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses transisi yang lancar dan pengelolaan keuangan yang bijaksana selama pergantian kepemimpinan di tingkat daerah. Pengadaan dan pencadangan dana yang ditunda dimaksudkan agar kepala daerah yang baru terpilih dapat merencanakan dan mengelola anggaran secara efektif setelah mereka menjabat. Pemerintah berharap dengan menerapkan kebijakan ini, mereka dapat memfasilitasi proses pembangunan daerah yang lebih efisien dan transparan di tahun mendatang dan seterusnya.

