PANGKEP, Kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menjadi sorotan. Seorang wajib pajak mengaku telah membayar pajak kendaraan, namun hingga kini statusnya masih tercatat belum lunas di sistem Samsat.
Pembayaran tersebut dilakukan pada 30 Januari 2026 lalu di Gerai Samsat Tonasa II yang berlokasi di depan Kantor Pusat PT Semen Tonasa. Wajib pajak memiliki bukti tanda terima berkas resmi tertanggal *30 Januari 2026 dengan nomor polisi DD 1065 EV dan telah menyetorkan sejumlah uang sesuai ketentuan.
Namun ironisnya, saat dilakukan pengecekan di sistem Samsat Pangkep, pajak kendaraan tersebut masih tercatat belum lunas.
Samsat Akui Transaksi Bermasalah, Petugas Inisial R Disanksi
Kasi Pelayanan Samsat Pangkep, Ilham, sebelumnya membenarkan adanya transaksi yang dilakukan melalui petugas di gerai namun belum tercatat dalam sistem sebagaimana mestinya.
Ia menyebut petugas berinisial *R* yang menangani transaksi tersebut telah mendapatkan sanksi administratif, mulai dari penarikan dari penugasan, teguran lisan, teguran tertulis hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihak Samsat juga mengakui sudah ada beberapa laporan serupa dari masyarakat sebelumnya.
Pertanyaan Publik: Kemana Uang Pajak Warga?

Sanksi administratif terhadap oknum petugas dinilai belum menjawab pertanyaan utama publik: bagaimana nasib uang pajak yang telah dibayarkan masyarakat?
Jika uang sudah disetor namun tidak masuk ke kas daerah dan status pajak tetap menunggak, maka kerugian sepenuhnya berada di pihak wajib pajak. Warga terancam dikenai denda, terjaring razia, dan dicap sebagai penunggak pajak, padahal telah melaksanakan kewajibannya.
Masyarakat menilai perbuatan oknum tersebut diduga kuat mengarah pada tindak penipuan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 378 KUHP*.
Desak Polres Pangkep Usut Tuntas, Jangan Pelihara Oknum Nakal
Para korban berharap Polres Pangkep segera menaikkan status kasus ini dari pengaduan ke tahap penyelidikan. Mereka menilai jika oknum PNS nakal tersebut terus dipelihara di lingkungan Samsat, akan mencoreng nama baik institusi pemerintah dan merusak kepercayaan publik.
Hal ini sejalan dengan Slogan Kapolri dan program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa *Polri Bersama Masyarakat.
“Kami sudah bayar, bukti ada, tapi sampai sekarang status masih belum lunas. Kami hanya minta hak kami. Kalau sudah bayar, seharusnya lunas di sistem. Kami berharap Polres Pangkep serius menangani ini,” ungkap salah satu wajib pajak yang menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, wajib pajak mengaku masih menunggu kejelasan dan kepastian pelunasan pajak dari pihak UPT Samsat Pangkep dan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim Redaksi http://Lintas-Khatulistiwa.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

