Lintas-Khatulistiwa.com.| PANGKEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memberikan sinyal tegas terkait keberlangsungan masa kerja 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Perpanjangan kontrak kerja dipastikan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan akan melalui serangkaian evaluasi ketat terkait disiplin dan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkep, Fharmawaty, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa setiap individu akan dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap target organisasi di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perpanjangan PPPK paruh waktu tidak otomatis. Mereka harus melalui mekanisme evaluasi, baik dari segi kedisiplinan maupun kinerja dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi,” ujar Fharmawaty saat ditemui di Kantor BKPSDM Pangkep, Senin (7/9/2026).
Evaluasi Melibatkan Pimpinan OPD
Fharmawaty menjelaskan, proses evaluasi rencananya akan dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak pada akhir Desember 2026. Dalam proses ini, Pemkab Pangkep akan melibatkan seluruh pimpinan OPD. Hal ini dilakukan karena pimpinan unit kerja dianggap sebagai pihak yang paling memahami rekam jejak, kedisiplinan, dan dedikasi pegawai di lapangan.
Ia pun tidak menampik adanya potensi pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang dinilai tidak memenuhi standar. “Ada kemungkinan tidak diperpanjang jika ditemukan pelanggaran atau hasil evaluasi kinerja dari atasan langsung tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Menjawab Isu Kemampuan Fiskal
Terkait kemampuan keuangan daerah dan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Fharmawaty menyampaikan bahwa Pemkab Pangkep masih terus melakukan pembahasan intensif. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sejauh ini tidak menginstruksikan pemberhentian PPPK hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
“Kami tidak bisa memberhentikan teman teman PPPK paruh waktu hanya karena alasan anggaran. Harus ada alasan yang jelas, data, dan bukti pendukung. Kami masih harus mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat,” tambahnya.
Hingga saat ini, tercatat 4.993 PPPK paruh waktu telah menerima SK pengangkatan, dengan TMT pengangkatan per 31 Desember 2025 dan SPMT mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Meskipun terdapat sejumlah pegawai yang telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pemerintah tetap berkomitmen melakukan penelaahan secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
Menutup keterangannya, Fharmawaty meminta seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap fokus menjalankan tugas, menjaga integritas, dan meningkatkan produktivitas.
“Pemerintah daerah akan melakukan perpanjangan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami berharap kehadiran teman teman PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik dalam meningkatkan kinerja organisasi Pemkab Pangkep,” tutupnya.

