Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Pengadilan Militer II 08 Jakarta pada Rabu (29/04) lalu, mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Tim oditur militer dalam dakwaannya memaparkan bahwa motif pelaku adalah “dendam pribadi” terhadap Andrie Yunus. Namun, keputusan ini menuai protes dan penolakan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Andrie Yunus, yang menilai persidangan ini bermasalah dan tidak mencerminkan keseluruhan kejadian.
Dalam persidangan yang berlangsung tanpa kehadiran tim pengacara Andrie Yunus, isi dakwaan merinci bahwa serangan air keras yang dilakukan oleh empat anggota TNI dipicu oleh tindakan Andrie yang, bersama beberapa orang lainnya, pada 16 Maret 2025, masuk ke sebuah ruangan di Hotel Fairmont, Jakarta.
Ruangan tersebut diketahui tengah membahas revisi Undang Undang TNI, di mana Andrie dan kawan kawan juga melakukan interupsi.
Para tersangka, menurut oditur militer, menganggap tindakan Andrie Yunus tersebut sebagai bentuk “pelecehan terhadap institusi TNI”.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak injak institusi TNI,” ujar salah seorang tim oditur militer.
Temuan ini diperkuat oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diumumkan oleh pihak TNI. Dalam BAP tersebut, keempat terdakwa, yang semuanya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, mengakui adanya motif “dendam pribadi” saat melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Namun, klaim “dendam pribadi” inilah yang sejak awal dipertanyakan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). TAUD, dalam analisis mereka, menemukan bahwa penyiraman air keras yang terjadi pada Maret silam bukanlah insiden tunggal yang dilandasi motif individual. Sebaliknya, mereka menganggap aksi tersebut merupakan bagian dari aksi yang sistematis dan terkoordinasi.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan yang mereka himpun, TAUD mengindikasikan bahwa jumlah pelaku di lapangan sebenarnya sekitar 16 orang, bukan empat orang seperti yang telah ditetapkan oleh TNI. Dengan mempertimbangkan temuan ini, TAUD menilai pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II 08 Jakarta dan kesimpulan “dendam pribadi” menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku serta tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan.
Oleh karena itu, TAUD secara tegas telah menyatakan protes dan menolak persidangan ini.
Sikap ini mereka tunjukkan dengan tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Selama persidangan, keempat tersangka yang mengenakan seragam TNI adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Terhadap perbuatan keempat orang ini, tim oditur militer menjerat mereka dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan subsider dan lebih subsider juga diajukan dengan pasal dan ancaman pidana yang berbeda, merujuk pada Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keputusan TAUD untuk menolak persidangan ini mengisyaratkan kekhawatiran yang mendalam akan upaya penutupan fakta dan minimnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat keterlibatan anggota institusi militer. Publik menanti perkembangan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran terungkap sepenuhnya.

