Lintas-Khatulistiwa.com | MUNA – Keterlibatan anggota Kodim 1416/Muna dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat belakangan ini menjadi topik hangat dan sorotan di berbagai platform media sosial serta sejumlah lembaga masyarakat.
Pertanyaan mendasar mencuat mengenai dasar hukum keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dasar Hukum Keterlibatan TNI Menjadi Perdebatan
Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara, Ados Nuklir, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan keraguan tersebut.
Menurutnya, tugas pokok TNI telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer,” jelas Ados
Ia menambahkan bahwa meskipun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan ketat. Syarat tersebut meliputi kepentingan strategis negara dan harus didasarkan pada keputusan politik negara, bukan sekadar inisiatif individu atau proyek teknis. “Jika proyek pembangunan gedung koperasi yang bersifat sipil dan dibiayai APBN dikerjakan atau dikendalikan oleh oknum TNI tanpa dasar keputusan politik negara, maka itu berpotensi bertentangan dengan UU TNI,” tegasnya.
Dandim Muna Berikan Klarifikasi: Skema Padat Karya dan Profesionalisme
Menanggapi berbagai pertanyaan dan sorotan tersebut, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1416/Muna, Letkol Inf. Salman Habibu, memberikan klarifikasi langsung di kantornya . Ia menjelaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih dilaksanakan melalui skema kerja bakti padat karya, sebuah metode yang seringkali melibatkan partisipasi masyarakat.
“Pekerjaan yang dilakukan anggota Kodim 1416/Muna bisa langsung dicek di lapangan. Begitu pula kualitas material yang digunakan dapat dibandingkan dengan material lainnya,” ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sipil tetap menjadi prioritas, terutama sebagai tenaga buruh bangunan. Namun, untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti pemasangan rangka bagian atas, tenaga profesional dilibatkan. “Pernah pekerjaan tersebut diberikan kepada yang tidak profesional, namun tidak bisa diselesaikan dan banyak material terbuang,” ungkapnya.
Dandim juga merinci bahwa struktur bawah bangunan koperasi dikerjakan oleh masyarakat sipil. Mengenai upah bagi pekerja, ia mengklaim bahwa nilai yang diberikan dinilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa Kodim 1416/Muna sangat terbuka terhadap kritik dan siap memberikan penjelasan langsung kepada pihak mana pun yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai proses pembangunan ini. “Silakan datang ke Kodim dan lihat langsung di lapangan. Kami terbuka,” ajaknya.
Tantangan dan Harapan Pembangunan KDMP
Secara keseluruhan, total gerai koperasi yang direncanakan berjumlah 112 unit. Namun, lima unit di antaranya belum dapat dikerjakan karena lokasinya berada di wilayah kepulauan. “Kami pernah mengajukan agar pembangunan di wilayah pulau menggunakan konstruksi kayu, namun masih dalam pertimbangan pimpinan,” jelasnya.
Dari 107 unit yang saat ini dalam pengerjaan, beberapa di antaranya telah rampung dan telah melalui pengecekan oleh pihak Koperasi dan UMKM, seperti yang tertuang di Tanjung Pinang dan Wamelai, Kabupaten Muna Barat.
Kendala utama dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Muna diakui berasal dari ketersediaan lahan yang belum sepenuhnya siap dari pemerintah desa atau kelurahan. Meskipun target penyelesaian pembangunan adalah sebelum Agustus 2026, ketersediaan material menjadi tantangan lain yang dihadapi. Terkait hal ini, Kodim 1416/Muna membuka peluang kerja sama dengan pihak pihak yang dapat menyediakan material dengan harga yang kompetitif.
Letkol Inf. Salman Habibu berharap kehadiran gerai Koperasi Merah Putih dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Muna dan Muna Barat. “Diharapkan hasil bumi masyarakat bisa terjual dengan harga stabil dan petani tidak dirugikan oleh pelaku usaha,” tutupnya.

