Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Laksanakan Door to Door System di Desa Binaanya.

September 8, 2026

Kapolsek Ma’rang Pimpin Personel Patroli di SPBU 7490606 Ma’rang, Antisipasi Kemacetan Arus Lalu Lintas

September 8, 2026

Kanit Samapta Polsek Bungoro Wakili Kapolsek Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pangkep

September 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Laksanakan Door to Door System di Desa Binaanya.
  • Kapolsek Ma’rang Pimpin Personel Patroli di SPBU 7490606 Ma’rang, Antisipasi Kemacetan Arus Lalu Lintas
  • Kanit Samapta Polsek Bungoro Wakili Kapolsek Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pangkep
  • Polsek Ma’rang Gelar Patroli Dialogis di Pasar Bonto-Bonto, Imbau Warga Waspada Kebakaran
  • Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan
  • Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu di Pangkep: Kontrak Tidak Otomatis Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu
  • Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ma’rang Amankan Pekan Pesantren 500 Mahasiswa Baru UMI
  • Sambang Warga,di malam hari Cara Efektif Bhabinkamtibmas Jaga Kondusifitas Di wilayah Binaannya
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Berita

Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 18, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-Khatulistiwa.com | Makassar, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hari ini secara resmi melakukan penahanan terhadap Mira Hayati, terpidana dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic, dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum. Pelaksanaan ini didukung penuh oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Tim Intelijen Kejati Sulsel.(18/2)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ma'rang Amankan TKP Kecelakaan Tunggal

Menurut rilis resmi Penkum Kejati Sulsel yang disampaikan oleh Soetarmi, penjemputan terpidana dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi dilaporkan berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan, serta disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Setelah dijemput dari kediamannya, Mira Hayati langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Setibanya di kantor, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Mira Hayati kemudian digiring ke dalam mobil tahanan untuk segera diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Di lembaga pemasyarakatan inilah ia akan mulai menjalani masa hukumannya.

Baca Juga:  Kafilah MTQ Pangkep Ikut TC -- Pemantapan Hadapi MTQ ke-33 Sulsel di Takalar

Langkah penahanan ini merupakan implementasi dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang mewajibkan Jaksa Eksekutor untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini terkait dengan peredaran produk skincare ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.

Baca Juga:  Yonif 301 Ambil Alih Keamanan PT Freeport Indonesia.

Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, substitusi hukumannya adalah kurungan penjara tambahan selama 2 (dua) bulan.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Laksanakan Door to Door System di Desa Binaanya.

September 8, 2026

Kapolsek Ma’rang Pimpin Personel Patroli di SPBU 7490606 Ma’rang, Antisipasi Kemacetan Arus Lalu Lintas

September 8, 2026

Kanit Samapta Polsek Bungoro Wakili Kapolsek Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pangkep

September 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Laksanakan Door to Door System di Desa Binaanya.

By Muhammad Taslim.SHSeptember 8, 2026

Dewakang .- Bhabinkamtibmas Desa Dewakang, Brigpol Saddan Husain, melaksanakan kegiatan door to door system (DDS)…

Kapolsek Ma’rang Pimpin Personel Patroli di SPBU 7490606 Ma’rang, Antisipasi Kemacetan Arus Lalu Lintas

September 8, 2026

Kanit Samapta Polsek Bungoro Wakili Kapolsek Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pangkep

September 8, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Dialogis di Pasar Bonto-Bonto, Imbau Warga Waspada Kebakaran

September 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Laksanakan Door to Door System di Desa Binaanya.

September 8, 2026

Kapolsek Ma’rang Pimpin Personel Patroli di SPBU 7490606 Ma’rang, Antisipasi Kemacetan Arus Lalu Lintas

September 8, 2026

Kanit Samapta Polsek Bungoro Wakili Kapolsek Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pangkep

September 8, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.