Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Mandalle Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman Warga

Mei 30, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Pemuda Saat Patroli Malam, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Mei 30, 2026

Idul Adha 1447 H: Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim AS

Mei 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polsek Mandalle Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman Warga
  • Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Pemuda Saat Patroli Malam, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
  • Idul Adha 1447 H: Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim AS
  • Personel Polsek Ma’rang Amankan Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Besar Taqwa, Arus Lalin Jamaah Tetap Lancar
  • Polsek Ma’rang Gelar Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Antisipasi Balapan Liar di Jalur Poros
  • Skandal Oknum LURAH BORIAPPAKA di Pangkep: Terciduk Berduaan dengan Staf di KamarPenginapan saat Jam Kerja
  • Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers, Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan Berhasil Diungkap
  • Amankan Malam Takbiran Idul Adha 2026, Polres Pangkep Gelar Apel Bersama Forkopimda
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Berita

Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 18, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas-Khatulistiwa.com | Makassar, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hari ini secara resmi melakukan penahanan terhadap Mira Hayati, terpidana dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic, dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum. Pelaksanaan ini didukung penuh oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Tim Intelijen Kejati Sulsel.(18/2)

Baca Juga:  Bupati Pangkep Tinjau Posko Evakuasi Pesawat 42-500 di Desa Tompo Bulu

Menurut rilis resmi Penkum Kejati Sulsel yang disampaikan oleh Soetarmi, penjemputan terpidana dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi dilaporkan berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan, serta disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Setelah dijemput dari kediamannya, Mira Hayati langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Setibanya di kantor, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Mira Hayati kemudian digiring ke dalam mobil tahanan untuk segera diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Di lembaga pemasyarakatan inilah ia akan mulai menjalani masa hukumannya.

Baca Juga:  Ayah Tiri Bejat di Segeri, berkali-kali Cabuli Anak di bawa Umur 

Langkah penahanan ini merupakan implementasi dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang mewajibkan Jaksa Eksekutor untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini terkait dengan peredaran produk skincare ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.

Baca Juga:  Babinsa Desa Baring Dampingi Petani Terapkan Sistem Tanam Pindah

Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, substitusi hukumannya adalah kurungan penjara tambahan selama 2 (dua) bulan.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polsek Mandalle Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman Warga

Mei 30, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Pemuda Saat Patroli Malam, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Mei 30, 2026

Idul Adha 1447 H: Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim AS

Mei 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Polsek Mandalle Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman Warga

By Muhammad Taslim.SHMei 30, 2026

Polres Pangkep– Personil Polsek Mandalle Polres Pangkep yang di pimpin oleh Ps.Ka.Spkt Aiptu A Amiruddin,…

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Pemuda Saat Patroli Malam, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Mei 30, 2026

Idul Adha 1447 H: Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim AS

Mei 27, 2026

Personel Polsek Ma’rang Amankan Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Besar Taqwa, Arus Lalin Jamaah Tetap Lancar

Mei 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polsek Mandalle Gelar Patroli Malam, Ciptakan Rasa Aman Warga

Mei 30, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Sambangi Pemuda Saat Patroli Malam, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Mei 30, 2026

Idul Adha 1447 H: Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim AS

Mei 27, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.