Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas
  • Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing
  • Polsek Ma’rang Bersama Masyarakat Menyisir Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Pencuri Ternak
  • POLISI BERSAMA MASYARAKAT, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang dan Karang Taruna Edukasi Remaja Cegah Kenakalan di Padanglampe
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Warga Tamangapa Ajak Jaga Kampung Tetap Aman
  • Polse Ma’rang Pantau Arus Lalu Lintas di Depan SPBU Laikang
  • Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Ma’rang Dampingi Warga Alesipitto Awasi Dana Pembangunan Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » DPO: GONRONG’E (Andi Kharul Akbar) Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Akhirnya Menyerah, Langsung Dijebloskan ke Rutan
Berita

DPO: GONRONG’E (Andi Kharul Akbar) Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Akhirnya Menyerah, Langsung Dijebloskan ke Rutan

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHFebruari 15, 2026Updated:Februari 15, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM | Terate, 14 Februari 2026 – Setelah hampir setahun menjadi berita hangat yang dibumbui spekulasi, rumor, hingga pencarian oleh aparat, tersangka utama dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya mengakhiri “permainan” panjangnya. Andi Muhammad Khairul Akbar, yang lebih dikenal dengan julukan Puang Aso (GONRONG”E), menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 17.45 WIT.

Puang Aso, sekaligus mantan pejabat strategis di dapur anggaran BTT tahun 2021, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2025 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah penangkapan.

Namun, proses hukum tidak selalu lurus; selama 14 bulan ia berhasil menghilang dari sorotan publik, beralih antara pulau-pulau kecil di Maluku, hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.

“Saya menyerahkan diri karena sudah tidak ada lagi ruang untuk melanjutkan hidup dalam ketakutan,” ujar Puang Aso dalam pernyataan singkatnya kepada jurnalis sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.

“Saya ingin memberi kesempatan pada keluarga saya untuk melanjutkan kehidupan tanpa bayang‑bayang dugaan kejahatan.”

Setelah tiba di kantor Kejati Malut, Puang langsung dibawa ke Rutan dan ditahan sekitar pukul 18:10 WIT. Penahanan ini bersifat penahanan selama 14 hari—waktu yang biasanya diberikan untuk penyelidikan awal sebelum proses penuntutan format

Baca Juga:  Polsek Ma'rang Gencarkan Patroli

Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) biasanya dialokasikan untuk penanggulangan keadaan darurat, bencana alam, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan Rp 28 miliar untuk BTT di Kepulauan Sula, sebuah wilayah yang rawan gempa bumi dan banjir.

Namun, audit internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anomali signifikan:

No Keterangan Nilai (Rp)

1 Pengajuan proposal BTT tanpa dokumen pendukung 12 miliar

2 Penyaluran dana ke rekening pribadi (termasuk rekening “A” milik Puang Aso) 9 miliar

3 Penggunaan dana untuk pembelian barang yang tidak tercatat 4 miliar

4 Sisa dana tak jelas nasabahnya 3 miliar

KPK menilai bahwa setidaknya 75 % dari total anggaran BTT tersebut “sulit dilacak”, menimbulkan dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang.

Kasi Penkum Kejati Malut, Matulessy menjelaskan proses hukum selanjutnya:

“Setelah Puang Aso dibawa ke Rutan, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada penuntut umum. Penuntut umum kini akan menyiapkan berkas penuntutan yang meliputi dokumen keuangan, rekaman telepon, serta saksi‑saksi yang pernah terlibat dalam proses alokasi BTT.”

Baca Juga:  Kapolres Pangkep dan Ketua Bhayangkari Beri Motivasi dan Dukungan Kesehatan untuk Paskibraka

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Dr. Natasia K. Latu, menyampaikan keprihatinannya pentingnya pengawasan anggaran BTT yang lebih ketat dan transparan.

Pemerintah provinsi akan memperkuat sistem e‑procurement serta melibatkan Lembaga Pengawas Intern untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.”

Di lapangan, warga Kepulauan Sula tampak lega namun tetap skeptis. Siti Rahayu, seorang ibu rumah tangga, menuturkan:

“Kami sudah lama menunggu keadilan. Kalau uang itu memang disalahgunakan, maka dana yang seharusnya membantu korban bencana malah hilang. Saya harap proses hukum berjalan cepat dan tidak ada lagi ‘kambing hitam’ yang melarikan diri.”

Penuntutan Formal – Penuntut umum dijadwalkan mengajukan berkas penuntutan pada minggu depan. Jika terbukti bersalah, Puang Aso dapat dijatuhi hukuman penjara 12‑15 tahun serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara.

Pemulihan Aset – Badan Pengawas Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset. Beberapa properti dan kendaraan yang terdaftar atas nama keluarga Andi Aso Kharul Akbat kini masuk dalam inventaris penyitaan.

Reformasi Anggaran BTT – Pemerintah Provinsi berjanji menyiapkan pedoman baru BTT yang melibatkan audit real‑time dan publikasi transparan di portal resmi. Rencana ini diharapkan selesai pada kuartal ketiga 2026.

Baca Juga:  SPKT Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Ma'rang, Sambangi Resepsi Pernikahan Warga Binaan

Kasus ini muncul menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku Utara. Partai-partai politik dan calon-calon daerah kini lebih berhati‑hati dalam menyinggung isu korupsi, mengingat sentimen anti‑korupsi semakin kuat di kalangan pemilih muda.

Kasus Andi Khaerul Akbar Sapaan GONRONG’E menyoroti meski Indonesia telah memiliki berbagai lembaga anti‑korupsi—KPK, BPK, Kejaksaan—penerapan nyata di daerah terpencil masih menemui hambatan. Kendala geografis, lemahnya infrastruktur digital, serta budaya patronase masih menjadi faktor penghambat transparansi.

Namun, tekad Kejari Malut dan partisipasi aktif masyarakat di Kepulauan Sula memberi sinyal bahwa perubahan mulai menggerak. Jika proses hukum berjalan adil dan tegas, serta reformasi anggaran diimplementasikan secara konsisten, maka kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh wilayah Indonesia dalam menertibkan penggunaan dana publik.

“Keadilan bukan sekadar hukuman, melainkan pemulihan kepercayaan rakyat,” tegas seorang aktivis anti‑korupsi yang menolak disebutkan namanya. “Jika anggaran BTT dapat dipertanggungjawabkan, maka investasi negara pada daerah rawan bencana akan kembali pada tujuan utamanya: melindungi warga, bukan menguntungkan segelintir orang.”Pangkasnya

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Bersama Masyarakat Menyisir Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Pencuri Ternak

Oktober 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026
Don't Miss
Berita

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

By Muhammad Taslim.SHOktober 13, 2026

Ma’rang, 13 Oktober 2026 — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek…

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Bersama Masyarakat Menyisir Titik Rawan, Persempit Ruang Gerak Pencuri Ternak

Oktober 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadir Jaga Kamtibmas

Oktober 13, 2026

Polsek Ma’rang Pantau BBM Bersubsidi di SPBU Laikang, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Oktober 13, 2026

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Oktober 13, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.