LINTAS-KHATULISTIWA.COM | Terate, 14 Februari 2026 – Setelah hampir setahun menjadi berita hangat yang dibumbui spekulasi, rumor, hingga pencarian oleh aparat, tersangka utama dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya mengakhiri “permainan” panjangnya. Andi Muhammad Khairul Akbar, yang lebih dikenal dengan julukan Puang Aso (GONRONG”E), menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 17.45 WIT.
Puang Aso, sekaligus mantan pejabat strategis di dapur anggaran BTT tahun 2021, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2025 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah penangkapan.
Namun, proses hukum tidak selalu lurus; selama 14 bulan ia berhasil menghilang dari sorotan publik, beralih antara pulau-pulau kecil di Maluku, hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.
“Saya menyerahkan diri karena sudah tidak ada lagi ruang untuk melanjutkan hidup dalam ketakutan,” ujar Puang Aso dalam pernyataan singkatnya kepada jurnalis sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.
“Saya ingin memberi kesempatan pada keluarga saya untuk melanjutkan kehidupan tanpa bayang‑bayang dugaan kejahatan.”
Setelah tiba di kantor Kejati Malut, Puang langsung dibawa ke Rutan dan ditahan sekitar pukul 18:10 WIT. Penahanan ini bersifat penahanan selama 14 hari—waktu yang biasanya diberikan untuk penyelidikan awal sebelum proses penuntutan format
Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) biasanya dialokasikan untuk penanggulangan keadaan darurat, bencana alam, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan Rp 28 miliar untuk BTT di Kepulauan Sula, sebuah wilayah yang rawan gempa bumi dan banjir.
Namun, audit internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anomali signifikan:
No Keterangan Nilai (Rp)
1 Pengajuan proposal BTT tanpa dokumen pendukung 12 miliar
2 Penyaluran dana ke rekening pribadi (termasuk rekening “A” milik Puang Aso) 9 miliar
3 Penggunaan dana untuk pembelian barang yang tidak tercatat 4 miliar
4 Sisa dana tak jelas nasabahnya 3 miliar
KPK menilai bahwa setidaknya 75 % dari total anggaran BTT tersebut “sulit dilacak”, menimbulkan dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matulessy menjelaskan proses hukum selanjutnya:
“Setelah Puang Aso dibawa ke Rutan, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada penuntut umum. Penuntut umum kini akan menyiapkan berkas penuntutan yang meliputi dokumen keuangan, rekaman telepon, serta saksi‑saksi yang pernah terlibat dalam proses alokasi BTT.”
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Dr. Natasia K. Latu, menyampaikan keprihatinannya pentingnya pengawasan anggaran BTT yang lebih ketat dan transparan.
Pemerintah provinsi akan memperkuat sistem e‑procurement serta melibatkan Lembaga Pengawas Intern untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.”
Di lapangan, warga Kepulauan Sula tampak lega namun tetap skeptis. Siti Rahayu, seorang ibu rumah tangga, menuturkan:
“Kami sudah lama menunggu keadilan. Kalau uang itu memang disalahgunakan, maka dana yang seharusnya membantu korban bencana malah hilang. Saya harap proses hukum berjalan cepat dan tidak ada lagi ‘kambing hitam’ yang melarikan diri.”
Penuntutan Formal – Penuntut umum dijadwalkan mengajukan berkas penuntutan pada minggu depan. Jika terbukti bersalah, Puang Aso dapat dijatuhi hukuman penjara 12‑15 tahun serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara.
Pemulihan Aset – Badan Pengawas Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset. Beberapa properti dan kendaraan yang terdaftar atas nama keluarga Andi Aso Kharul Akbat kini masuk dalam inventaris penyitaan.
Reformasi Anggaran BTT – Pemerintah Provinsi berjanji menyiapkan pedoman baru BTT yang melibatkan audit real‑time dan publikasi transparan di portal resmi. Rencana ini diharapkan selesai pada kuartal ketiga 2026.
Kasus ini muncul menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku Utara. Partai-partai politik dan calon-calon daerah kini lebih berhati‑hati dalam menyinggung isu korupsi, mengingat sentimen anti‑korupsi semakin kuat di kalangan pemilih muda.
Kasus Andi Khaerul Akbar Sapaan GONRONG’E menyoroti meski Indonesia telah memiliki berbagai lembaga anti‑korupsi—KPK, BPK, Kejaksaan—penerapan nyata di daerah terpencil masih menemui hambatan. Kendala geografis, lemahnya infrastruktur digital, serta budaya patronase masih menjadi faktor penghambat transparansi.
Namun, tekad Kejari Malut dan partisipasi aktif masyarakat di Kepulauan Sula memberi sinyal bahwa perubahan mulai menggerak. Jika proses hukum berjalan adil dan tegas, serta reformasi anggaran diimplementasikan secara konsisten, maka kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh wilayah Indonesia dalam menertibkan penggunaan dana publik.
“Keadilan bukan sekadar hukuman, melainkan pemulihan kepercayaan rakyat,” tegas seorang aktivis anti‑korupsi yang menolak disebutkan namanya. “Jika anggaran BTT dapat dipertanggungjawabkan, maka investasi negara pada daerah rawan bencana akan kembali pada tujuan utamanya: melindungi warga, bukan menguntungkan segelintir orang.”Pangkasnya

