Pangkep, LINTAS-KHATULISTIWA.COM – Sekitar 850 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa, pada Selasa (tanggal kejadian, misal: 4 Februari 2026) pagi, menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian mereka.
Aksi yang dipimpin oleh Alfianto Akhir selaku Jenderal Lapangan dan Rusmanto sebagai Koordinator Lapangan ini, dimulai sejak pukul 07.00 WITA dari depan kantor pusat PT Semen Tonasa, dan berlanjut menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Aksi damai ini telah direncanakan sebelumnya, terbukti dengan telah diajukannya surat pemberitahuan resmi kepada Kepolisian Resort Pangkajene dan Kepulauan pada tanggal 31 Januari 2026.
Para pekerja membawa serta spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tiga poin utama menjadi fokus tuntutan para pekerja outsourcing Semen Tonasa.
Pertama, adalah mengenai penyesuaian upah untuk tahun 2026. Para pekerja merasa upah yang diajukan tidak sesuai dengan rumusan tahun 2025 yang seharusnya mencakup Upah Minimum Kota (UMK) dan tunjangan.
Akibatnya, tidak terjadi kenaikan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tuntutan ini secara spesifik menyasar 13 vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa, di antaranya adalah Kopkar PT Semen Tonasa, PT Patriatama Mandiri, PT Raiza Cindra Mandiri, PT Zul Pratama, PT Pelangi Para Muda, PT Reski Service System, PT ISS Indonesia, PT Biringkasi Raya, PT Sedaya Multimatra, PT Fauas Resmi Perwira, Koperasi Wanita Piring, dan PT Suabina Gatra.
Kedua, para pekerja menuntut pengangkatan status kontrak dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dasar tuntutan ini adalah peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa masa kerja mereka telah melebihi lima tahun dengan beberapa kali perpanjangan kontrak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian masa depan kerja mereka.
Poin ketiga yang menjadi sorotan adalah evaluasi terhadap unit pengelola tenaga alih daya di PT Semen Tonasa. Para pekerja mempertanyakan kontrak kontrak yang dibuat oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan, yang dinilai lebih menguntungkan pihak vendor ketimbang para pekerja itu sendiri. Mereka berharap adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tenaga kerja outsourcing.
Aksi yang diorganisir oleh Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa ini mencerminkan upaya para pekerja untuk memperjuangkan hak hak mereka serta mendapatkan kepastian dalam hubungan industrial.
Diharapkan, tuntutan yang disampaikan dapat diterima dan segera mendapatkan respons positif dari pihak PT Semen Tonasa maupun para vendor terkait, demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan adil.

