Lintas-Khatulistiwa.com | Jakarta, – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut menunjukkan sikap keterbukaan yang signifikan terhadap berbagai masukan terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan ini diungkapkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, usai pertemuan bersama Presiden dan sejumlah tokoh nasional.(1/2)
Menurut Abraham Samad, dalam forum tersebut, Presiden Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa “tidak ada yang mustahil” terkait kemungkinan penataan ulang struktur kelembagaan Polri.
Hal ini termasuk kemungkinan menjadikan Polri berada di bawah sebuah kementerian, apabila pemerintah pada suatu saat menilai langkah tersebut lebih tepat dan dibutuhkan demi penguatan supremasi hukum.
Namun, Abraham Samad menegaskan bahwa pernyataan Presiden tersebut sejatinya bukanlah merupakan kebijakan resmi yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, hal tersebut merefleksikan sikap terbuka Presiden Prabowo terhadap masukan dan diskusi publik yang berkelanjutan mengenai pembenahan institusi penegak hukum di Indonesia.
Saat ini, secara konstitusional, Polri masih berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap perubahan yang bersifat struktural dan mendasar terhadap kelembagaan Polri tentunya memerlukan kajian yang mendalam, pertimbangan politik yang matang, serta proses legislasi yang harus dilalui melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa fokus utama reformasi Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan aspek profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Pandangan ini sejalan dengan penegasan dari pimpinan Polri sebelumnya yang juga kerap menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan independensi institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pernyataan yang disampaikan oleh Abraham Samad ini kembali memicu diskusi publik yang hangat mengenai arah reformasi kepolisian di era pemerintahan Presiden Prabowo. Khususnya, wacana mengenai kemungkinan perubahan struktural ini menjadi sorotan terkait upaya penguatan supremasi hukum di Indonesia.(*)
Sumber: Laporan dan wawancara Abraham Samad dengan tokoh nasional.

