Lintas Khatulistiwa.com | Jakarta, 31 Januari 2026 Sanksi disiplin militer berupa penahanan selama 21 hari dijatuhkan kepada Babinsa Koramil 01/Menteng, Serda Heri, oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat.
Hukuman ini merupakan buntut dari tindakannya mengamankan dan menuduh seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat menggunakan bahan baku berbahaya, yaitu spons.
Keputusan ini diambil setelah Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar sidang hukuman disiplin militer terhadap Serda Heri.
Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa hukuman tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari tindakan Serda Heri yang dinilai tidak sesuai prosedur dan standar operasional dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial.
“Hukuman ini diberikan usai digelarnya sidang hukuman disiplin militer,” ujar Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman.
Pihak Pendam Jaya Jakarta, melalui pernyataannya, juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan akuntabilitas institusi.
“Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan,” demikian keterangan Pers dari Pendam Jaya Jakarta.
Tindakan Serda Heri yang menuduh Sudrajat menggunakan spons sebagai bahan baku es gabus, tanpa didukung bukti yang kuat dan melalui prosedur yang semestinya, menimbulkan dampak negatif. Hal ini tidak hanya merugikan pedagang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi TNI di mata masyarakat jika tidak ditangani secara adil dan profesional.
Penjatuhan sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI, khususnya para Babinsa, untuk selalu bertindak profesional, mengedepankan praduga tak bersalah, dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjalankan tugas sehari hari. Penegakan disiplin dan etika keprajuritan merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: Pendam Jaya Jakarta

