Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

September 7, 2026

Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu di Pangkep: Kontrak Tidak Otomatis Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

September 7, 2026

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ma’rang Amankan Pekan Pesantren 500 Mahasiswa Baru UMI

September 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan
  • Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu di Pangkep: Kontrak Tidak Otomatis Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu
  • Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ma’rang Amankan Pekan Pesantren 500 Mahasiswa Baru UMI
  • Sambang Warga,di malam hari Cara Efektif Bhabinkamtibmas Jaga Kondusifitas Di wilayah Binaannya
  • Babinkamtibmas Polsek Mandalle Sambangi Warga Binaanya 
  • Patroli Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Imbau Warga Waspadai Bahaya Kebakaran
  • Polres Pangkep Instruksikan Jajaran Polsek Mitigasi Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Tengah Musim Kemarau
  • Polsek Labakkang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Masjid dan Warga di Maccini Baji
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Babinsa Serda Heri Dihukum Tahanan 21 Hari Akibat Tuduhan Mendasari Terhadap Pedagang Es Gabus
Berita

Babinsa Serda Heri Dihukum Tahanan 21 Hari Akibat Tuduhan Mendasari Terhadap Pedagang Es Gabus

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJanuari 31, 2026Updated:Januari 31, 2026Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lintas Khatulistiwa.com | Jakarta, 31 Januari 2026 Sanksi disiplin militer berupa penahanan selama 21 hari dijatuhkan kepada Babinsa Koramil 01/Menteng, Serda Heri, oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat.

Hukuman ini merupakan buntut dari tindakannya mengamankan dan menuduh seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat menggunakan bahan baku berbahaya, yaitu spons.

Keputusan ini diambil setelah Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar sidang hukuman disiplin militer terhadap Serda Heri.

Baca Juga:  Pemuda Mahasiswa Sukses Kembangkan Kebun Nanas Madu 3 Hektar Secara Mandiri

Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa hukuman tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari tindakan Serda Heri yang dinilai tidak sesuai prosedur dan standar operasional dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial.

“Hukuman ini diberikan usai digelarnya sidang hukuman disiplin militer,” ujar Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman.

Pihak Pendam Jaya Jakarta, melalui pernyataannya, juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan akuntabilitas institusi.

“Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan,” demikian keterangan Pers dari Pendam Jaya Jakarta.

Baca Juga:  Tampan Preman Kampung di Gulung RESMOB : Mencoba memukul Polisi Saat Operasi Zebra di Jalan Poros Maros.

Tindakan Serda Heri yang menuduh Sudrajat menggunakan spons sebagai bahan baku es gabus, tanpa didukung bukti yang kuat dan melalui prosedur yang semestinya, menimbulkan dampak negatif. Hal ini tidak hanya merugikan pedagang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi TNI di mata masyarakat jika tidak ditangani secara adil dan profesional.

Penjatuhan sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI, khususnya para Babinsa, untuk selalu bertindak profesional, mengedepankan praduga tak bersalah, dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjalankan tugas sehari hari. Penegakan disiplin dan etika keprajuritan merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Rp13 Triliun: Dari Kerugian Negara Menjadi Janji Keadilan Pendidikan dan Nelayan

Sumber: Pendam Jaya Jakarta

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

September 7, 2026

Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu di Pangkep: Kontrak Tidak Otomatis Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

September 7, 2026

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ma’rang Amankan Pekan Pesantren 500 Mahasiswa Baru UMI

September 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

By Muhammad Taslim.SHSeptember 7, 2026

Lintas-Khatulistiwa.com| MAKASSAR,-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus…

Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu di Pangkep: Kontrak Tidak Otomatis Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

September 7, 2026

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ma’rang Amankan Pekan Pesantren 500 Mahasiswa Baru UMI

September 7, 2026

Sambang Warga,di malam hari Cara Efektif Bhabinkamtibmas Jaga Kondusifitas Di wilayah Binaannya

September 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

September 7, 2026

Nasib 4.993 PPPK Paruh Waktu di Pangkep: Kontrak Tidak Otomatis Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

September 7, 2026

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ma’rang Amankan Pekan Pesantren 500 Mahasiswa Baru UMI

September 7, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.