PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulsel (BPK), Pemenang Franky Halomoan Manalu, dan diterima langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Haris Gani, di kantor BPK Sulsel pada Senin, 26 Mei.
Bupati Muhammad Yusran Lalogau menyatakan, opini WTP yang diterima Kabupaten Pangkep ini merupakan yang ke-14 kalinya daerah ini memperoleh pengakuan tersebut.
“Hari ini merupakan penyerahan LHP dari LKPD tahun anggaran 2024. Alhamdulillah Pangkep mendapatkan opini WTP. Ini merupakan yang ke-14 kalinya dan ke-13 kalinya berturut-turut,” katanya.
Bupati Pangkep dua periode itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel beserta jajarannya.
“Dan tentunya insyaallah kami Pemerintah Kabupaten Pangkep akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” imbuhnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri, turut menyampaikan rasa syukur atas perolehan opini WTP ke-14 ini. Ia menyatakan, capaian ini tidak lepas dari arahan dan bimbingan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, serta sinergi dan kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dukungan pimpinan serta anggota DPRD Pangkep.
“Alhamdulillah, WTP ke-14 ini tetap dipertahankan berkat arahan dan bimbingan pimpinan serta kerja sama dan kolaborasi pimpinan Perangkat Daerah beserta jajarannya, juga dukungan pimpinan dan anggota DPRD serta bimbingan BPK dan BPKP,” terang Asri.
Opini WTP merupakan opini yang diberikan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD yang memenuhi kriteria: LKPD disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tidak terdapat pembatasan ruang lingkup penyajian data, terdapat sistem pengendalian intern yang memadai, dan terdapat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP pada hakikatnya merupakan kewajiban yang harus dipertahankan oleh pemerintah daerah. Namun, pemerintah daerah juga menganggapnya sebagai suatu prestasi karena opini WTP atas LKPD tidak mudah untuk diperoleh atau dipertahankan, perlu kerja keras dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah. Alhamdulillah, apa yang kita capai hari ini merupakan bentuk kerja keras dan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.

