Jakarta, Lintas-Khatulistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian “ijon” proyek di wilayahnya. Selain itu, ayah bupati, H.M Kunang, yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan pihak swasta, Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan bahwa Ade Kuswara dan ayahnya telah menerima “ijon” senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan selama satu tahun terakhir.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade Kuswara dan ayahnya telah melakukan komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang menyediakan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara dan ayahnya telah meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
KPK telah mengamankan barang bukti di rumah Ade Kuswara berupa uang tunai senilai Rp200 juta, yang merupakan sisa setoran “ijon” ke-4 dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui para perantara.
Ketiga orang tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus korupsi ini merupakan contoh nyata dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka, KPK telah menunjukkan komitmennya untuk mengawal integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Esitor: Edy Ruslan.

