LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, Senin (27/10/2025) – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas tindak kekerasan terhadap anak. Kali ini, Unit PPA berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria dewasa dengan modus bujuk rayu dan ancaman.
Pelaku berinisial Al (28), warga Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial D (14), seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Polres Pangkep, Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Suyono, menjelaskan bahwa peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di wilayah Kampung Balang , Kecamatan Ma’rang, Kab. Pangkep.
Ipda Suyono merinci modus operandi pelaku yang sangat licik dan manipulatif. Al awalnya menggunakan nomor ponsel lain untuk menghubungi korban dengan berpura pura menjadi orang lain. Setelah berhasil membujuk korban untuk berpacaran, pelaku secara perlahan menggiring korban agar mengirimkan foto tidak senonoh.
Tak berhenti di situ, Al kemudian mengganti identitasnya dan secara mengejutkan mengaku sebagai “om” korban. Ia lalu melancarkan ancaman akan memberitahu orang tua korban jika tidak menuruti keinginannya.
“Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkap Ipda Suyono. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025.
Barang Bukti dan Penyesalan Pelaku
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar sarung yang digunakan pelaku saat kejadian serta satu unit ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Pelaku Al, yang diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak, mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan penyesalan dan “khilaf” tidak dapat menghapus unsur pidana dalam kasus serius ini.
“Pelaku mengaku khilaf, tapi perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini,” tegas Ipda Suyono.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku Al dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pangkep AKBP. Muh.Husni Ramli,S.I .K.M.H.,M.Tr.Opla Melaui Kasi Humas Polree Pangkep AKP Imran di bersama Kanit PPA Polres Pangkep menegaskan bahwa kepolisian (Polres) akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi anak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel dan media sosial oleh anak anak.
“Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” pungkasnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak anak di Pangkep.

