Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I
  • Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah
  • May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
  • Polsek Ma’rang Sambut Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep
  • Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja
  • Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel
  • Dari Sambau untuk Negeri, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Pria beristri di Kec. Ma’rang Setubuhi anak di bawa Umur.
Berita

Pria beristri di Kec. Ma’rang Setubuhi anak di bawa Umur.

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHOktober 27, 2025Updated:Oktober 27, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
oplus_8388608
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, Senin (27/10/2025) – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas tindak kekerasan terhadap anak. Kali ini, Unit PPA berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria dewasa dengan modus bujuk rayu dan ancaman.

Pelaku berinisial Al (28), warga Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial D (14), seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Polres Pangkep, Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Suyono, menjelaskan bahwa peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di wilayah Kampung Balang , Kecamatan Ma’rang, Kab. Pangkep.

Baca Juga:  Polsek Ma'rang Gencarkan Patroli

Ipda Suyono merinci modus operandi pelaku yang sangat licik dan manipulatif. Al awalnya menggunakan nomor ponsel lain untuk menghubungi korban dengan berpura pura menjadi orang lain. Setelah berhasil membujuk korban untuk berpacaran, pelaku secara perlahan menggiring korban agar mengirimkan foto tidak senonoh.

Tak berhenti di situ, Al kemudian mengganti identitasnya dan secara mengejutkan mengaku sebagai “om” korban. Ia lalu melancarkan ancaman akan memberitahu orang tua korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkap Ipda Suyono. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025.
Barang Bukti dan Penyesalan Pelaku

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subiantao Mengejar Koruptor sampai ke ujung Dunia dengan Nilai 986 Triliun

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar sarung yang digunakan pelaku saat kejadian serta satu unit ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Pelaku Al, yang diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak, mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan penyesalan dan “khilaf” tidak dapat menghapus unsur pidana dalam kasus serius ini.
“Pelaku mengaku khilaf, tapi perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini,” tegas Ipda Suyono.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku Al dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Kapolres Pangkep AKBP.  Muh.Husni Ramli,S.I .K.M.H.,M.Tr.Opla Melaui Kasi Humas Polree Pangkep  AKP Imran di bersama Kanit PPA Polres Pangkep menegaskan bahwa kepolisian (Polres)  akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi anak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel dan media sosial oleh anak anak.

“Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” pungkasnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak anak di Pangkep.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

By Muhammad Taslim.SHApril 30, 2026

*Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa…

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026

Polsek Ma’rang Sambut Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep

April 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.