Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I
  • Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah
  • May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
  • Polsek Ma’rang Sambut Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep
  • Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Motif “Dendam Pribadi” dan Penolakan TAUD
  • Bhabinkamtibmas Ma’rang Sambangi Pelajar Nongkrong, Tekankan Hindari Tawuran dan Kenakalan Remaja
  • Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel
  • Dari Sambau untuk Negeri, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
Demo
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Menteri Pertanian RI Tindak Distributor Nakal, terhadap Penimbunan Pupuk Bersubsidi, Ancam Tutup Kios
Berita

Menteri Pertanian RI Tindak Distributor Nakal, terhadap Penimbunan Pupuk Bersubsidi, Ancam Tutup Kios

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHJuli 2, 2025Updated:Juli 2, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan akan menindak tegas distributor nakal dan akan menutup kios yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tegas ini bertujuan untuk memberantas korupsi dan memastikan petani menerima sarana pertanian penting dengan harga yang wajar.

“Kalau harga pupuk di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), kami akan tutup. Tunggu saja minggu ini. Tidak usah cari cadangan. Kami akan tutup. Daftarnya sudah ada di seluruh Indonesia,” tegas Amran kepada wartawan dalam acara Transformasi Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan SDM Pertanian Mendukung Kemandirian Pangan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Menteri menghimbau para penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk segera melaporkan jika ada pedagang eceran yang memanipulasi harga pupuk. Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kementerian untuk menyederhanakan regulasi, memberantas “mafia” yang korup, mempermudah akses bagi petani, dan memenuhi tuntutan mereka.

Kementerian Pertanian telah resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Harga tersebut adalah:

Baca Juga:  Punya Dana 15 Juta, Bingung Invest Usaha Apa?

Urea: Rp 2.250 per kg

NPK: Rp 2.300 per kg

NPK Kakao: Rp 3.300 per kg

Organik: Rp 800 per kg

Untuk tahun 2025, total alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton yang terdiri dari Urea sebanyak 4.634.106 ton, NPK sebanyak 4.268.096 ton, NPK untuk Kakao sebanyak 147.798 ton, dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton.

Peringatan keras Menteri ini muncul di tengah berbagai permasalahan yang terjadi, seperti dugaan maraknya masalah distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Utara. Berbagai laporan menyebutkan bahwa pupuk tidak hanya dijual di atas HET, tetapi juga diduga ada kolusi antara distributor dan kios. Praktik ilegal ini diduga telah menghasilkan keuntungan miliaran rupiah yang sangat merugikan petani.

Petani dan sejumlah kios pupuk bersubsidi di Lampung Utara mengungkapkan, penjualan di atas HET kabarnya dilakukan untuk menutupi biaya angkut dan biaya kuli. Misalnya, pupuk Phonska dengan HET Rp 115.000 per karung kabarnya dijual dengan harga Rp 140.000-Rp 160.000 per karung, sedangkan Urea dengan HET Rp 112.500 per karung dijual dengan harga Rp 130.000-Rp 135.000 per karung.

Baca Juga:  Polsek Segeri Respons Cepat Aduan Warga Terkait ODGJ di kelurahan bawasalo kecamatan segeri

Seorang pemilik kios di Pasar Kotabumi membenarkan kenaikan harga tersebut dengan menyebutkan beban sebesar Rp 1,4 juta per perjalanan untuk transportasi, Rp 600.000 untuk biaya porter, dan biaya perpanjangan kontrak tahunan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2 juta dari distributor. Petani sendiri mengakui membayar di atas HET karena biaya tambahan ini.

Kabupaten Lampung Utara menerima kuota pupuk bersubsidi sebanyak 61.324 ton yang dikelola oleh 9 distributor (2 milik negara, 7 milik umum) dan didistribusikan melalui 148 kios resmi. Meskipun kios resmi diizinkan memperoleh margin keuntungan sebesar Rp 75 per kg (Rp 3.750 per karung 50 kg) sesuai peraturan, estimasi keuntungan ilegal dari penjualan di atas HET (rata-rata Rp 20.000 per karung) di sekitar 1.226.240 karung dapat mencapai Rp 24,5 miliar.

Saat dikonfrontasi, Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Mun Tofik dan Kepala Bidang Penyuluhan I Made Wiratama menyatakan peran dinasnya hanya sebatas mengusulkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), pendataan, dan penyuluhan petani. Mereka menegaskan bahwa penegakan HET merupakan kewenangan Dinas Perdagangan.

Baca Juga:  Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Tanjung Balai , Libatkan Mantan Kapolres Bima

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Utara, Hendri, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang ditetapkan sangat dilarang dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi. “Apa pun alasannya, penjualan di atas HET tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan menteri terbaru tentang pengelolaan pupuk bersubsidi,” tegas Hendri.

Dalam pertemuan dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan baru-baru ini, Hendri, yang mewakili PT Pupuk Indonesia Niaga, mengakui adanya praktik penjualan di atas HET. Namun, ia mengklaim hal itu berdasarkan “kesepakatan” antara kios resmi dan kelompok tani untuk menanggung biaya transportasi dan bongkar muat. Perwakilan lainnya, Apandiansyah dari CV. Asapin Berkah Sentosa, menepis isu tersebut sebagai “masalah klasik” yang terjadi setiap tahun.

Untuk menanggulangi masalah yang sudah mengakar ini, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di seluruh negeri. Hal ini menandakan adanya upaya bersama untuk memberantas praktik-praktik terlarang yang membebani petani Indonesia

Editor: Tedy Ruslan. (Kabiro DKI Jakarta)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

By Muhammad Taslim.SHApril 30, 2026

*Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa…

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026

Polsek Ma’rang Sambut Penilaian Lomba Satkamling Polres Pangkep

April 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

April 30, 2026

Ketum LMP Arsyad Cannu: perayaan May Day di berbagai belahan dunia menjadi refleksi bersama antara pemerintah

April 30, 2026

May Day 2026 di Indonesia: Gelombang Aspirasi Buruh untuk Keadilan Sosial dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

April 30, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by WEBPro.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.