Pangkep– Pemerintah Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah mengambil langkah besar untuk memodernisasi administrasi pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Inisiatif ini sejalan dengan visi Kabupaten Pangkep untuk menyediakan layanan publik yang prima, mendorong iklim investasi yang kondusif, dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Bupati dua Priode ini, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menegaskan tujuan ambisius pemerintah untuk mengubah semua sertifikat tanah menjadi format elektronik. “Kami menargetkan semua sertifikat berbasis elektronik,” ungkapnya, senada dengan dorongan nasional untuk transformasi digital.
Manfaat digitalisasi ini tidak hanya sebatas efisiensi administrasi. Bupati Lalogau menyoroti bagaimana sertifikat elektronik dapat membuka potensi daerah pedesaan. “Ini salah satu bentuk instrumen agar ke depannya, melalui aplikasi, potensi desa dapat terlihat. Investor yang ingin masuk ke desa kita bisa tahu potensi daerahnya.” Artinya, informasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersedia dengan mudah, menarik investor, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kepala BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, mengakui program tersebut digagas Bupati, sebagai gambaran komitmen pemerintah daerah terhadap modernisasi. BPN, yang bertindak sebagai lembaga vertikal utama yang mengawasi sertifikasi tanah, merespons dengan cepat. Program “Pangkep Elektronik” bertujuan untuk mendigitalkan seluruh data pertanahan, baik yang terdaftar maupun tidak, sehingga menjamin kelengkapan pendaftaran tanah dan data yang komprehensif. Aksara Alif Raja merangkum visi inisiatif ini dengan tiga slogan utama: “Pangkep Elektronik” (Pangkep Elektronik), “Pangkep Lengkap” (Pangkep Lengkap), dan “Pangkep Berkelanjutan” (Pangkep Berkelanjutan).
Namun, program ini mengakui adanya tantangan yang melekat dalam transformasi digital berskala besar tersebut. Tantangan yang paling krusial adalah meningkatkan kesadaran publik dan mendorong adaptasi terhadap teknologi. “Itulah sebabnya kita membutuhkan kepala desa, RT, RW, dan dusun untuk bekerja sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” desak Aksara Alif Raja, seraya menekankan peran penting pemimpin daerah dalam menjembatani kesenjangan digital.
Berdasarkan data BPN saat ini, hanya 40% bidang tanah di Pangkep yang terdaftar. Hal ini menunjukkan urgensi dan cakupan tugas yang ada.
Untuk mengatasi tantangan tersebut dan melaksanakan program secara efektif, diadakan sosialisasi dengan tema “Pangkep Elektronik, Pangkep Lengkap, Pangkep Hebat”. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025 ini mempertemukan para pemangku kepentingan utama, yaitu pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah, yang merupakan bentuk kolaborasi dalam rangka menyukseskan program.
Dengan mengadopsi pengelolaan lahan digital, Kabupaten Pangkep tidak hanya menyederhanakan proses administratif tetapi juga menyiapkan lingkungan yang lebih transparan, efisien, dan ramah investor, sehingga membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan bagi warganya.

