LINTAS-KHATULISTIWA.COM PANGKEP – Peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menuai polemik dan keluhan dari sejumlah lembaga pendidikan swasta. Ketua Yayasan Baji Ampe, Amri Abu, SE., yang mengelola TK/PAUD, SDIT, dan SMP IT di Pangkep, menyampaikan bahwa petunjuk teknis (juknis) yang baru diterbitkan sangat merugikan keberlangsungan sekolah swasta.
Keluhan tersebut disampaikan Amri Abu saat ditemui di kantor Yayasan Baji Ampe, Jl. Basuki Rahmat, Pangkep. Ahad, (4 mei 2025)
Ia menjelaskan bahwa Juknis SPMB yang mewajibkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru sangat berdampak negatif terhadap sekolah swasta yang dikelolanya.
“Kami penyelenggara pendidikan swasta sangat dirugikan dengan aturan zonasi yang mewajibkan penerimaan siswa di area sekolah. Padahal, sebagian besar siswa kami berasal dari kecamatan lain karena siswa dan orang tua memilih sekolah kami berdasarkan kualitas pendidikan yang lengkap,” ungkap Amri Abu dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Amri Abu menegaskan bahwa aturan zonasi seharusnya tidak diberlakukan untuk sekolah swasta. “Aturan ini seharusnya tidak diperlakukan untuk sekolah swasta karena sangat merugikan bagi kami,” lanjutnya. Ia khawatir, dengan adanya aturan ini, sekolah swasta akan kesulitan mendapatkan siswa berkualitas dari berbagai wilayah yang selama ini menjadi ciri khas dan keunggulan mereka.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep telah mengeluarkan Juknis tentang sistem penerimaan siswa baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Pangkep tahun ajaran 2025-2026 dengan nomor surat 421/913/Disdikbud. Juknis inilah yang kemudian memicu keberatan dan kekhawatiran dari pihak sekolah swasta terkait potensi hilangnya calon siswa potensial dari luar zona sekolah. Konflik ini berpotensi menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan di Kabupaten Pangkep ke depan.(Red)

