LINTAS-KHATULISTIWA.COM Pangkep, Sulawesi Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep giat mencari solusi atas polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) Tenaga Kerja Harian Tidak Tetap (THL) di daerah itu, dengan menekankan bahwa hal itu adalah masalah kemanusiaan.
Rapat dan konsultasi yang dilakukan beberapa waktu lalu menunjukkan komitmen DPRD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Pangkep telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) THL di Kabupaten Pangkep. Anggota DPRD H. Muchtar Sali menjelaskan, DPRD bertekad tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Setelah menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi beberapa waktu lalu, anggota DPRD langsung berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan hak-hak karyawan THL yang diberhentikan.
Muhtar Sali menjelaskan, pertemuannya dengan anggota DPR RI Taufan Pawe (TP) menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif pemerintah daerah. “Beliau (Taufan Pawe) mengusulkan untuk duduk bersama Bupati guna membahas masalah THL di Pangkep,” ungkapnya.
Meski mengakui pengangkatan dan pemberhentian pegawai THL merupakan hak prerogatif Kepala Daerah, Taufan Pawe menegaskan agar yang sudah masuk dalam basis data BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak boleh terganggu. “Ia mengatakan pengangkatan dan pemberhentian THL merupakan hak prerogatif Kepala Daerah, namun ia menegaskan agar THL (pegawai tetap dan pegawai honorer) yang ada dalam basis data BKN tidak boleh terganggu,” kata Sali mengutip pernyataan TP.
Muchtar Sali menegaskan, berdasarkan arahan yang diterima, polemik THL di Kabupaten Pangkep akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025. “Paling lambat Oktober 2025 selesai. Apalagi ini masalah kemanusiaan, kami akan segera berkoordinasi dengan Bupati Pangkep,” kata politikus Partai Golkar itu.
Sidang Dengar Pendapat Umum Telah Dijadwalkan

Sebagai wujud komitmen tersebut, DPRD Pangkep akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan membahas penempatan dan pemberhentian pegawai THL, serta hubungan kerja dengan BKN dan Komisi II DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025, pukul 15.00 WITA di Ruang Rapat B DPRD Pangkep.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 175/257/DPRD, rapat dengar pendapat umum tersebut akan melibatkan anggota DPRD Komisi 1 dan 2. Undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah, lembaga kesehatan, dan organisasi kemahasiswaan. Ketua Komisi 1 DPRD Pangkep menyatakan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk menghimpun informasi dan masukan guna menyikapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan di sektor publik, khususnya terkait kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja THL yang selama ini menjadi sorotan publik.
Peserta yang Diundang
Sidang dengar pendapat ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai perspektif. Tokoh-tokoh penting yang diundang meliputi:
Kepala Badan BKPSDM Daerah Kabupaten Pangkep: Diharapkan memberikan penjelasan terkait prosedur mutasi dan pemberhentian pegawai.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pangkep : Mewakili internal dewan.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Siang: Kemungkinan akan membahas dampak kebijakan terhadap sektor kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep: Memberikan wawasan kepada tenaga kesehatan kontrak harian.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pangkep: Memastikan aspek hukum diperhatikan.
Camat Ma’rang: Mewakili pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pangkep, dan perwakilan Aliansi Gerakan Mahasiswa Pangkep: Mewakili suara pemuda dan masyarakat sipil.
Pelibatan organisasi mahasiswa ini merupakan salah satu upaya DPRD untuk melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan publik. Sebagaimana tercantum dalam surat undangan, rapat tersebut akan dilaksanakan secara formal dan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat disampaikan ke tingkat pusat, termasuk BKN dan Komisi 2 DPR RI.
Agenda utama rapat tersebut akan membahas informasi seputar pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghentian pekerja harian lepas yang kerap menjadi isu sensitif di daerah. Termasuk aspek ketenagakerjaan, hak-hak pekerja, serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan lembaga pusat seperti BKN. Masuknya Komisi 2 DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dan otonomi daerah menunjukkan adanya upaya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Masalah THL sering dikaitkan dengan status pegawai yang buruk, gaji yang tidak stabil, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret, seperti rekomendasi untuk memperbaiki sistem rekrutmen atau meninjau ulang kebijakan BKN. Seorang sumber dari DPRD Pangkep menyatakan, “Kami ingin memastikan semua pihak yang terlibat membuat kebijakan ini lebih adil dan transparan, terutama bagi pekerja kontrak harian yang telah berkontribusi pada sektor publik.”
DPRD Kabupaten Pangkep telah meminta agar seluruh undangan hadir tepat waktu demi kelancaran acara. Pengumuman ini pun menjadi perhatian masyarakat untuk mengikuti perkembangan selanjutnya, yang dapat disiarkan melalui media lokal atau situs web resmi DPRD.
Publik dan masyarakat berharap, melalui audiensi ini tidak hanya menghasilkan diskusi-diskusi yang produktif, tetapi juga langkah-langkah konkret untuk perbaikan sistem kepegawaian di Kabupaten Pangkep.

