LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Pangkep, – Pada hari Kamis, 20 Maret 2005, sekitar pukul 15.45 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Pangkep yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU .Hasrul, S.So dan KBO Satuan Reserse Narkoba IPDA Rusliadi, SH, menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Penangkapan tersebut menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya Peredaran gelap Narkoba di wilayah Mattampa, tepatnya di Kel. Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
AKP. Imran,SH. (Kasi Humas Polres) Pangkep dalam Press Releasenya bahwa, Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian. Petugas mendapati seorang pria yang bertingkah mencurigakan di dekat Masjid Beringin di Jalan Raya Makassar-Pare-Pare, Kel. Samalewa, Kecamatan Bungoro. Petugas menghentikan pria tersebut dan menggeledah seluruh tubuh, barang bawaan, dan tasnya.
Penggeledahan tersebut menghasilkan bukti yang memberatkan. Di dalam saku jaket tersangka, petugas menemukan dua (2) kantong plastik kecil yang disembunyikan di dalam bungkus “Pivet Boba” berwarna hitam. Penyelidikan lebih lanjut terhadap pompa galon air listrik mengungkap enam (6) kantong plastik bening kecil tambahan, yang juga diduga berisi Sachet Sabu, yang disembunyikan di dalam bungkus sedotan “Pivet Boba” berwarna hitam.

Tersangka yang diketahui bernama M. Yusuf Ismail alias “Onding” bin Ismai yang berprofesi sebagai pedagang (44) Akamat. Jl.A.Pettarani,Kel.Tuwung,Kab.Barru langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka diduga mengakui bahwa ia memperoleh sabu (golongan 1) tersebut melalui akun Instagram. Pihak berwajib memastikan bahwa tersangka telah melakukan perjalanan dari Makassar sebelum ditangkap.
Menurut Kepala Narkotika, tersangka berupaya menipu penegak hukum dengan menyamarkan narkotika menggunakan “sistem drop-off” atau “sistem lengket”, yang mungkin merujuk pada metode pengiriman dan pengambilan secara tersembunyi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Barang bukti yang disita berupa delapan (8) bungkus kecil berisi diduga metamfetamin, dengan berat kotor total sekitar 2,05 gram. Diperkirakan nilai jual narkoba tersebut mencapai jutaan Rupiah.
Laporan ini diterbitkan setelah Kepala Satuan Narkotika melakukan penyelidikan dan proses hukum atas kasus tersebut. Penyelidikan masih berlangsung.

