LINTAS-KHATULISTIWA.COM. JAKARTA,- Bagi warga yang merasa dirugikan atau menyaksikan tindakan tidak pantas oleh petugas polisi, pelaporan pelanggaran menjadi jauh lebih mudah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan pengaduan melalui aplikasi perpesanan populer, WhatsApp.
Aksesibilitas dan meluasnya penggunaan WhatsApp di kalangan masyarakat Indonesia menjadikannya platform yang sangat mudah untuk menyampaikan pengaduan. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak warga untuk melaporkan kejadian pelanggaran kode etik atau hukum oleh petugas polisi.
Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp khusus: 0855 5555 4141. Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sehingga warga dapat melaporkan kejadian kapan saja dan di mana saja.
Cara Melaporkan Secara Efektif:
Sebelum menghubungi hotline WhatsApp Propam, penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaim Anda. Bukti-bukti yang dapat diterima dapat berupa foto, video, atau rekaman audio yang secara jelas menunjukkan dugaan pelanggaran oleh petugas polisi.
Berikut ini proses langkah demi langkah untuk pelaporan:
Kirim pesan melalui WhatsApp ke 0855 5555 4141. Jelaskan kejadian tersebut secara jelas dan ringkas, pastikan Anda menyertakan semua detail yang relevan.
Lampirkan bukti yang telah Anda kumpulkan (foto, video, atau rekaman audio) ke pesan Anda.
Setelah mengirimkan laporan, Anda akan menerima nomor layanan pengaduan resmi dari Divpropam Polri Presisi. Anda kemudian akan diminta untuk memberikan informasi pribadi dan melengkapi formulir pendaftaran.
Tujuan Layanan Pengaduan WhatsApp:
Inisiatif ini bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan utama:
Peningkatan Transparansi: Memfasilitasi pelaporan tindakan polisi yang tidak profesional atau ilegal dengan lebih mudah, mendorong transparansi yang lebih besar dalam kepolisian.
Peningkatan Efisiensi: Merampingkan proses pelaporan untuk penanganan kasus yang lebih cepat dan efisien.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif.
Propam Polri menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang memperlihatkan atau mengalami perilaku tidak pantas dari petugas polisi. Semua laporan akan ditanggapi dengan serius dan diselidiki secara profesional.

