LINTAS-KHATULISTIWA.COM. JAKARTA – Pemerintah akan mulai menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 49,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran THR tidak akan dikenakan pemotongan pajak. Tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan dibayarkan penuh (100%). Ketentuan mengenai THR diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.
“Total anggaran THR tahun 2025 sebesar Rp 49,9 triliun dengan rincian ASN pusat & TNI sebesar Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun, dan ASN daerah Rp 19,3 triliun,” ungkap Suahasil saat jumpa pers APBN KITA, Kamis, 13 Maret 2025.
Secara rinci, THR tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan penerima pensiun yang meliputi sekitar 2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; sekitar 3,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah; dan sekitar 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Komponen pensiun THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan. Bagi Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan tunjangan kinerja daerah/penghasilan tambahan paling banyak satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/penghasilan tambahan, diberikan tunjangan profesi guru/penghasilan tambahan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Perlu diketahui, PP No. 11 Tahun 2025 mengatur golongan ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR. Golongan tersebut adalah:
a. ASN, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti tanpa gaji atau sebutan lain yang sejenis; atau
b. Mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, jika Anda termasuk dalam salah satu kategori ini, sayangnya, Anda tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun 2025.