Jakarta, Lintas-Khatulistiwa.com | 13 Februari 2026 – Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, hari ini melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pengaduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Putriana menilai laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga kuat bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Putriana Hamda Dakka merupakan calon legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024 yang berada di posisi krusial untuk mengisi kursi DPR RI.
Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, menempatkannya sebagai kandidat kuat untuk menggantikan Rusdi Masse Mappassesu, anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang memperoleh 161.301 suara. Eva Stevany, yang meraih 73.910 suara, juga lolos ke Senayan, seiring dengan perolehan dua kursi DPR RI oleh Partai Nasdem dari daerah pemilihan tersebut.
Posisi Putriana menjadi sangat strategis mengingat Rusdi Masse Mappassesu dikabarkan akan pindah ke Partai Solidaritas Indonesia, yang secara otomatis membuka peluang PAW.
Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Artahsasta kepada wartawan di Jakarta, seusai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Artahsasta, Fatmawati Rusdi – yang juga merupakan istri dari Rusdi Masse Mappassesu – melalui pengacaranya, Muchlis Mustafa, melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL. Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow, yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor senilai Rp 1,730 miliar.
Delapan bulan berselang, Putriana Hamda Dakka ditetapkan sebagai tersangka. Status ini sempat memicu polemik dan menjadi viral di media sosial, dengan tim hukum Putri menilai adanya kampanye hitam masif yang bertujuan merusak reputasi kliennya agar gagal melenggang ke Senayan.
Namun, perkembangan terbaru justru berbalik arah. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyatakan bahwa unsur pidana tidak ditemukan.
Polda Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh modal investasi sebesar Rp 1,73 miliar telah dikembalikan. Lebih lanjut, disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi justru menerima pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, yang berarti melebihi kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
“Berdasarkan fakta ini, laporan terhadap Putriana dinilai tidak memiliki unsur pidana dan berpotensi dikategorikan sebagai pengaduan palsu.
“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putriana Hamda Dakka menyikapi perkembangan tersebut.
Selain melaporkan Fatmawati Rusdi, Putriana juga dilaporkan menindaklanjuti dengan melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Ia juga mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait rilis yang disebut tidak sesuai fakta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena disebut sebut menyeret nama sejumlah pihak yang diduga sebagai penerima aliran dana dalam transaksi bisnis tersebut. Nama nama tersebut bahkan disebut sebut muncul dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulawesi Selatan dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Para pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW di DPR RI. Laporan pengaduan palsu yang dilayangkan Putriana Hamda Dakka ke Bareskrim Polri ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
Edy Ruslan (Jurnalis Lintas-Khatulistiwa.com)

