Oleh: Tim Liputan Lintas-Khatulistiwa.com
Makassar, 11 Desember 2025 –Sebuah aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok Gerakan Misi Keadilan (GMK) di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar pada Kamis, 11 Desember 2025, berakhir ricuh setelah massa terlibat bentrok dengan warga setempat. Aksi ini menuntut pertanggungjawaban DPD Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran berat, termasuk kasus penyelewengan modal miliaran rupiah milik salah satu korban.
GMK, yang mengklaim sebagai gerakan moral dan sosial yang berkomitmen pada pembelaan terhadap korban gangguan hukum dan penyelamat hak negara, menyoroti kasus Nur Amin. Nur Amin diduga menjadi korban penyelewengan dana setelah menyertakan modal pribadinya secara bertahap kepada DPD Kosipa sejak tahun 2005 hingga 2025, dengan total mencapai kurang lebih 2,1 miliar rupiah.
Menurut keterangan GMK, sejak periode Agustus November 2005, Nur Amin sudah tidak lagi menerima keuntungan dari modal yang disetorkannya. Bahkan, modal investasi tersebut kini turut tersandera tanpa alasan dan penjelasan yang jelas, membuat korban merasa sangat dirugikan. Akibat perbuatan DPD Kosipa yang disebut “membuat korban semakin carut marut”, kondisi kesehatan Nur Amin pun turut terganggu.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan GMK, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menyampaikan enam tuntutan utama kepada pihak terkait. Tuntutan tersebut meliputi:
Pengembalian Modal Investasi: Mendesak DPD Kosipa mengembalikan modal investasi Nur Amin sebesar 2,1 miliar rupiah yang telah dititipkan selama kurang lebih 25 tahun.
Transparansi Keuangan: Meminta transparansi penuh atas pengelolaan dan dana DPD Kosipa selama kurang lebih 30 tahun terakhir, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan Transaksi: Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh transaksi keuangan DPD Kosipa selama kurang lebih 30 tahun.
Audit Bidang Usaha dan Pajak: Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Gubernur Sulawesi Selatan, DPRD Sulawesi Selatan, dan APH untuk memeriksa seluruh bidang usaha dan pajak DPD Kosipa atas dugaan manipulasi pajak miliaran rupiah per tahun.
Pencabutan Izin Operasional: Mencabut izin operasional DPD Kosipa Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Penangkapan Pelaku: Menangkap dan mengadilkan pengendali serta kaki tangan yang terlibat dalam operasional ilegal DPD Kosipa.
Kelompok massa Gerakan Misi Keadilan juga menyerukan slogan slogan seperti “Hentikan kejahatan berkedok koperasi!”, “Selamatkan anggota dan korban!”, “Usut tuntas dugaan TPPU dan manipulasi pajak!”, serta “Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!”.
Namun, aksi unjuk rasa yang semula berjalan dengan orasi ini berubah menjadi tegang ketika massa GMK mendapatkan perlawanan dari warga setempat. Jalanan terlihat dipenuhi batu, dan situasi memanas hingga seorang pengunjuk rasa dilaporkan terkena lemparan batu di bagian wajah, yang mengakibatkan luka ringan. Warga setempat merasa terganggu oleh aksi yang menutup fasilitas umum dan mengganggu ketertiban, sehingga berusaha membubarkan massa.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi berupaya mengamankan situasi, namun hujan batu dari arah lorong lorong kampung semakin beringas. Jumlah pengunjuk rasa yang hanya puluhan orang tidak sebanding dengan perlawanan warga yang semakin masif. Akibatnya, kelompok Gerakan Misi Keadilan tidak mampu bertahan lama di tengah jalan dan terpaksa membubarkan diri pada pukul 14.30 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

