Makassar, LINTAS-KHATULISTIWA.COM | – Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, berhasil menangkap seorang pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang sopir taksi online. Aksi kejahatan ini terjadi sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan kasus yang meresahkan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1, IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K. Pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial AP, berusia 27 tahun.
Kronologi Kejadian Tragis
Peristiwa berawal ketika korban, seorang sopir taksi online, menerima pesanan penumpang melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan Bandara Sultan Hasanuddin. Sekitar pukul 00.30 Wita, korban menjemput dua orang penumpang yang kemudian diketahui sebagai pelaku di Jalan Baji Ateka, Kota Makassar. Keduanya naik ke dalam mobil taksi Green SM yang dikendarai korban.
Belum lama berada di dalam kendaraan, salah seorang pelaku secara brutal merampas ponsel Redmi yang sedang digunakan oleh korban. Tidak berhenti sampai di situ, korban juga menjadi sasaran pengeroyokan dan pukulan tangan kosong dari kedua pelaku di dalam mobil. Akibat serangan fisik tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pelipis kiri, rasa sakit di telinga kanan, serta nyeri di bagian kepala.
Kerugian Materiil dan Laporan Polisi.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Segera setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa nahas ini ke Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Pencarian Rekan
Berdasarkan hasil interogasi oleh tim Resmob, pelaku AP mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukannya bersama seorang rekan berinisial A. Hingga berita ini diturunkan, pelaku A masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Lebih lanjut, AP juga mengaku bahwa ponsel milik korban telah digadaikan kepada keluarganya yang berdomisili di Jalan Bontorate, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam penangkapan pelaku AP, tim Resmob berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung berwarna hitam yang merupakan milik pelaku.
Komitmen Polda Sulsel Berantas Kejahatan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Polda Sulsel akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online, agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang dialami,” tegas Kombes Pol. Didik.
Saat ini, pelaku AP telah diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus berupaya keras untuk memburu rekan pelaku yang masih buron.

