Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh
  • Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang
  • Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari
  • Pertalite dan Solar Habis, Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan BBM di SPBU Laikang
  • Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan
  • Kapolda Sulsel Galakkan Jumat Bersih, Ajak Personel dan Masyarakat Peduli Lingkungan
  • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Telkom Makassar
  • DIVKUM MABES POLRI LAKSANAKAN MONEV
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Tragedi Cek Suhu Tubuh di Kendari: Sentuhan Peduli Guru Mansur Berujung Vonis 5 Tahun Penjara
Berita

Tragedi Cek Suhu Tubuh di Kendari: Sentuhan Peduli Guru Mansur Berujung Vonis 5 Tahun Penjara

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHDesember 7, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. KENDARI – Dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara dikejutkan oleh sebuah kasus hukum yang menyayat hati, melibatkan seorang pendidik bernama Mansur. Guru Mansur kini harus menghadapi vonis 5 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya, sebuah putusan yang berawal dari tindakan yang ia klaim murni sebagai kepedulian: mengecek suhu tubuh siswa.

Insiden yang menggulirkan drama hukum ini bermula dari peristiwa yang terbilang sangat sederhana di dalam kelas. Mansur menjelaskan bahwa pada saat kejadian, salah seorang siswinya terlihat pucat dan menunjukkan tanda tanda sakit. Dengan naluri kebapakan yang kuat, ia spontan mendekati siswi tersebut dan menyentuh bagian dahinya.

“Saya hanya memegang jidatnya, ingin mengecek suhu tubuhnya. Murni karena ingin memastikan keadaannya, agar bisa segera mendapat penanganan,” ungkap Mansur, menjelaskan niat di balik tindakannya. Sebuah gestur yang dalam konteks tradisional seringkali dianggap sebagai bentuk perhatian atau kepedulian orang dewasa terhadap anak yang sakit.
Namun, tindakan tulus yang dimaksudkan untuk memastikan kesehatan sang murid ini justru disalahartikan dan kemudian dilaporkan sebagai tindakan pelecehan. Proses hukum pun bergulir, dan pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan vonis berat kepada Guru Mansur: 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Dua Kecelakaan di Simpang Labakkang dan Bungoro.

Dengan tegas, Mansur menolak putusan tersebut. Ia bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan bahwa tindakannya semata mata adalah wujud kepedulian seorang pendidik. Mansur, bersama tim kuasa hukumnya, tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan upaya banding, bertekad untuk membuktikan kebenaran dan mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi.
Dilema di Tengah Perlindungan Anak yang Ketat

Kisah Guru Mansur ini seketika menjadi sorotan publik, memicu perdebatan yang intens di berbagai kalangan. Kasus ini menyoroti dilema pelik antara tugas seorang guru untuk menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap muridnya, dengan upaya perlindungan anak yang semakin ketat dan batasan interaksi fisik yang semakin diperketat.

Baca Juga:  Letkol Inf.Fajar,Dandim 1421 Pangkep, Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRD Kab.Pangkep Periode 2024-2029

Banyak pihak mempertanyakan, di mana letak garis pembatas antara kepedulian dan potensi salah tafsir, terutama dalam konteks sentuhan fisik? Para pengamat pendidikan dan praktisi hukum mulai mendiskusikan bagaimana mendefinisikan ‘sentuhan yang wajar’ dari seorang guru, serta tantangan yang dihadapi para pendidik dalam menjalankan tugasnya di tengah sensitivitas isu pelecehan anak yang tinggi. Mereka khawatir, kasus ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan guru untuk berinteraksi secara personal dan empatik dengan muridnya, demi menghindari risiko hukum.
Kasus Guru Mansur bukan hanya sekadar drama hukum pribadi, tetapi juga cermin dari kompleksitas tantangan di dunia pendidikan saat ini. Sambil menunggu hasil banding, kasus ini akan terus menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk mencari keseimbangan yang adil antara perlindungan anak yang fundamental dan ruang bagi empati serta kepedulian dalam relasi guru murid yang sehat.

Baca Juga:  PESAN AYAH KEPADA MENANTU LAKI-LAKINYA
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

By Muhammad Taslim.SHOktober 17, 2026

PANGKEP – Dalam upaya mempererat silaturahmi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek…

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026

Pertalite dan Solar Habis, Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan BBM di SPBU Laikang

Oktober 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.