LINTAS-KHATULISTIWA.COM. Makassar, 4 November 2025 — Di Makassar yang menyimpan sejarah panjang perlawanan, sebuah drama keadilan sedang dipentaskan. Bukan di ruang sidang, melainkan di jalanan, tepat di depan AAS Building. Di sana, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, didukung oleh barisan jurnalis profesional dan pers mahasiswa yang berapi-api, berdiri tegak menyuarakan apa yang mereka sebut sebagai garis pertahanan terakhir demokrasi: kemerdekaan pers.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa; ia adalah sebuah deklarasi perang terhadap ketakutan yang berusaha ditanamkan oleh kuasa. Pemicunya adalah gugatan perdata fantastis senilai Rp200 miliar yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo. Bagi para pengunjuk rasa, angka Rp200 miliar bukanlah sekadar kerugian finansial; ia adalah simbol kejamnya upaya pembungkaman.
Suara orator KAJ Sulsel mengoyak udara, merangkum kekhawatiran kolektif insan pers: “Tempo saja digugat, apalagi kita yang menyuarakan kebenaran. Ini ancaman terhadap hak publik atas informasi.”
Pernyataan ini menyingkap lapisan ancaman yang lebih dalam. Gugatan dengan nominal yang mencekik itu adalah manifestasi dari SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation), sebuah taktik untuk mematikan kritik media melalui beban finansial dan proses hukum yang melelahkan.
Jika media sekelas Tempo, dengan sumber daya dan jaringan yang kuat, dapat digoyahkan oleh tuntutan sebesar itu, lantas bagaimana nasib media kecil, jurnalis independen di daerah, atau yang paling idealis namun rentan: pers mahasiswa
Kehadiran pers mahasiswa dalam aksi ini sangatlah krusial. Mereka membawa idealisme murni, seringkali menjadi mata dan telinga kritis di tingkat akar rumput kampus dan masyarakat. Ketika mereka berdiri bersama jurnalis senior, mereka menegaskan bahwa ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap masa depan jurnalisme Indonesia.
Pers: Bukan Sengketa Perdata, Melainkan Pilar Demokrasi
Inti perlawanan yang disuarakan di Makassar adalah penolakan terhadap upaya ‘kriminalisasi’ pers melalui jalur hukum perdata atau pidana biasa. Jurnalisme adalah profesi yang diatur oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan mekanisme penyelesaian sengketa seharusnya berada di bawah payung Dewan Pers.
Pernyataan Sikap KAJ Sulsel menjadi manifesto tegas yang menuntut penghormatan terhadap konstitusi:
A. Bersolidaritas Mendukung TEMPO: Mengakui bahwa nasib satu media adalah tanggung jawab bersama seluruh insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
B. Menolak Intimidasi & Kriminalisasi Jurnalis: Menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik harus dilindungi dari upaya penakut-nakutan.
C. Mendesak Pemerintah & Aparat Menghormati Mekanisme Sengketa Pers di Dewan Pers: Menolak penggunaan pengadilan umum sebagai alat untuk menekan kebebasan pers, yang bertentangan dengan semangat reformasi.
D. Menuntut Penghentian Segala Upaya Hukum yang Mengancam Kemerdekaan Pers: Menuntut agar hak konstitusional pers dilindungi sepenuhnya.
Di seberang AAS Building, para jurnalis tidak hanya meneriakkan dukungan, tetapi juga membunyikan alarm. Gugatan Rp200 miliar ini bukan sekadar insiden hukum; ia adalah barometer kesehatan demokrasi di Indonesia. Ketika pejabat publik memilih jalur hukum perdata yang menghukum alih-alih menggunakan hak jawab atau mekanisme Dewan Pers, pesan yang disampaikan jelas: kritik akan dibayar mahal.
Ancaman terbesar dari gugatan fantastis ini bukanlah kerugian uang, melainkan lahirnya self-censorship (sensor mandiri). Rasa takut akan tuntutan hukum yang melumpuhkan dapat memaksa media untuk mundur dari peliputan kritis, dari investigasi yang mendalam, dan dari tugas mereka sebagai pengawas kekuasaan. Ini akan menciptakan ruang hampa informasi yang menguntungkan bagi kepentingan tersembunyi.
Makassar hari ini mengirimkan pesan yang tak ambigu: Kemerdekaan Pers adalah Pilar Demokrasi!
Aksi solidaritas ini adalah pengingat keras bahwa kebebasan tidak datang tanpa biaya dan tidak dapat dianggap remeh. Setiap jurnalis, dari redaksi besar hingga mahasiswa yang menulis di buletin kampus, adalah penjaga gerbang kebenaran. Dan selama suara-suara lantang ini terus menggema, upaya untuk merampas hak publik atas informasi, Makassar telah bersuara, dan gema perlawanan ini harus didengar oleh seluruh bangsa.

