Close Menu
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh
  • Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang
  • Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari
  • Pertalite dan Solar Habis, Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan BBM di SPBU Laikang
  • Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan
  • Kapolda Sulsel Galakkan Jumat Bersih, Ajak Personel dan Masyarakat Peduli Lingkungan
  • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Telkom Makassar
  • DIVKUM MABES POLRI LAKSANAKAN MONEV
Facebook X (Twitter) Instagram
Lintas KhatulistiwaLintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Lintas Khatulistiwa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Indeks Berita
Beranda » Skandal Perselingkuhan di Pangkep Memanas: Keduanya Terancam Pidana Perzinahan, Suami Tempuh Jalur Hukum
Berita

Skandal Perselingkuhan di Pangkep Memanas: Keduanya Terancam Pidana Perzinahan, Suami Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Taslim.SHBy Muhammad Taslim.SHDesember 7, 2025Tidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LINTAS-KHATULISTIWA.COM. PANGKEP, [Ahad, 7 Desember 2025] – Kasus dugaan perselingkuhan yang menggemparkan warga Mattoangin Tala, Kel. Talaka,Kec.Ma”rang Kab. Pangkep, kini memasuki babak krusial. Seorang istri berinisial WNI terancam dijerat Pasal 284 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan setelah suaminya mengambil langkah hukum serius.

Peristiwa ini bermula dari penggerebekan oleh warga setempat pada Kamis Malam, 4 Desember 2025. Menurut informasi yang beredar, TKW diduga datang ke lokasi kejadian dengan mengenakan mukena, sebuah upaya untuk mengelabui warga setempat. Insiden yang semula menjadi buah bibir masyarakat Mattoangin Tala tersebut kini resmi beralih ke ranah hukum setelah sang suami sah dari WNI menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Wakapolsek Ma’rang Pimpin Patroli di Pasar Bonto-Bonto, Warga Diminta Tidak Terpancing Isu Hoaks Kenaikan BBM

Nasib WNI dan TKW kini berada di ujung tanduk. Pasal 284 KUHP mengancam pelaku tindak pidana perzinahan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ancaman ini menjadi nyata setelah salah satu sumber menyampaikan bahwa suaminya, yang jauh jauh datang dari Kabupaten Mimika, Papua Tengah – tempat ia bekerja – kini telah tiba di Kabupaten Pangkep. Kehadiran suami secara khusus bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dan keadilan ditegakkan atas dugaan perzinahan yang melibatkan istrinya. Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik lokal.

Baca Juga:  Perkuat Mental Personel, Polres Pangkep Gelar Pembinaan Kesehatan oleh Bagpsikologi Polda Sulsel

Sementara itu, pihak laki laki yang diduga sebagai pelaku perzinahan, berinisial TKW, juga telah diamankan oleh pihak berwajib. TKW diketahui berprofesi sebagai guru honorer SD di Kelurahan Ma’rang. Saat ini, ia masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mendalami kronologi kejadian serta bukti bukti yang ada guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail penyelidikan, namun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  KOMISI II DPRD Pangkep Turun Tangan Atasi Lahan Pertanian Terendam Banjir di Ma'rang

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena elemen sosial penggerebekan warga yang dramatis, tetapi juga karena implikasi hukumnya yang serius di bawah Pasal 284 KUHP. Dengan adanya inisiatif hukum dari pihak suami, kasus dugaan perselingkuhan di Mattoangin Tala ini dipastikan akan bergulir ke meja hijau, membawa konsekuensi hukum bagi para terduga pelaku. Masyarakat setempat kini menantikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya proses hukum yang akan ditempuh, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari insiden ini terhadap ketenteraman lingkungan.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Muhammad Taslim.SH
  • Website

Related Posts

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024

Mahfud MD: Berdemokrasi dan Menegakkan Hukum Perlu Kesabaran

Maret 14, 2023
Don't Miss
Berita

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

By Muhammad Taslim.SHOktober 17, 2026

PANGKEP – Dalam upaya mempererat silaturahmi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek…

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026

Pertalite dan Solar Habis, Polsek Ma’rang Pantau Ketersediaan BBM di SPBU Laikang

Oktober 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

LINTAS KHATULISTIWA
LINTAS KHATULISTIWA

Penerbit: PT Sultan Lintas Media
SK Kemenkumham Nomor: AHU-042606.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha (NIB): 707240021485
NPWP: 21.251.427.7-809.000

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Segeri Sampaikan Imbauan Melalui Safari Subuh

Oktober 17, 2026

Subuh Keliling, Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Pererat Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Raodatul Jannah Laikang

Oktober 17, 2026

Polsek Ma’rang Gelar Patroli Siaga Reserse pada Dini Hari

Oktober 17, 2026
Most Popular

Awal Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Sulsel Berikan Himbauan Kepada Masyarakat*

Maret 14, 2024

Dianggap Menodai perjuangan ummat untuk boikot produk Israel Sayful Ayyubi Sekertaris DPD FPI Sulsel, Di Non Aktifkan

Maret 4, 2024

Seorang Penggali Kubur TPU Kelurahan Talaka-Pangkep dihebohkan Ular Kepala dua

Januari 16, 2024
© 2026 LINTAS KHATULISTIWA by Rhynaldking.
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.