LINTAS-KHATULISTIWA.COM. PANGKEP – Sebuah insiden yang menampilkan sadis yang dilatarbelakangi balas dendam telah menggemparkan warga Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep. Seorang pria berinisal BA (korban), dibunuh setelah dianiaya oleh beberapa pelaku pada Minggu pagi, 27 Juli 2005.
Para pelaku yang kini tengah diproses hukum diidentifikasi sebagai SF (54), SP (25), dan SW (24). Ketiganya beralamat di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Ketersinggungan
Menurut keterangan Unit 1 Reskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam SH, kejadian berdarah ini bermula dari kejadian pada Sabtu, 26 Juli 2005, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban BA yang berasal dari Pulau Selebbo, Desa Mattiro Walie, datang ke Pulau Samatellu Borong bersama istrinya untuk menghadiri acara syukuran di rumah keponakannya.
Pada sore harinya, pelaku (SP) sedang berada di kapal jolloro milik anaknya (SL) untuk membawakan sabun dan air bersih. Tiba-tiba, korban BA datang dari jarak sekitar 5 meter dan mengarahkan senter miliknya ke arah Saparudin sambil memanggil dengan sebutan “Kak SF” . SP menjawab “Ya, saya Cika (sepupu).” Namun, secara tidak terduga, BA langsung emosi dan membentak Saparudin dengan berkata, “Kurang ajar ini kau!” lalu mengejar SP
SP yang merasa terancam langsung berlari pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya. Tak berapa lama, anak (SF) dan SL, mengetahui perihal kejadian tersebut. SP kemudian menemui adiknya, SL, yang sedang membersihkan mesin jolloronya, dan menyampaikan agar SL pulang karena ayahnya baru saja dikejar oleh BA. Setelah itu, SL dan SP pulang bersama ke rumah orang tua mereka.
Keesokan harinya, Minggu, 27 Juli 2005, sekitar pukul 06.00 WITA, SL keluar dari rumahnya menuju jolloronya sambil membawa badik. SL kemudian membangunkan SP dan SF. Melihat SL keluar rumah membawa badik, SP dan langsung menyusulnya. Saat itu, SF juga membawa sebilah badik dan sebatang pipa besi, sementara SP membawa sebilah badik.
Setibanya di jolloro milik SL, SP dan SF bertemu dengan SL. Tanpa banyak bicara, langsung berlari menghampiri korban BA yang sedang duduk-duduk di bawah rumah milik warga berinisial M, berjarak sekitar 30 meter. Saparudin mendekati BA dan langsung mengeluarkan badiknya. Kaget, BA langsung berlari ke arah utara rumah M.
SL mengejar BA sambil membawa badiknya. Tak lama kemudian, SP juga muncul dari arah selatan dan ikut mengejar BA. Setelah berlari sekitar 30 meter dari rumah M, tepatnya di belakang rumah M, korban BA terjatuh dalam posisi terlentang.
SL langsung menindih sebagian dada BA sambil memukuli wajah korban. BA berusaha memegangi tangan SL agar tidak menghunuskan badiknya. SP berdiri sekitar 2 meter di samping kanan SL.
Di tengah penganiayaan tersebut, tiba-tiba seorang individu lain (identitas tidak disebutkan secara jelas, namun disebut “saudara Y” kemudian “saudara E”) datang dan memukulkan balok kayu ke kepala SL sebanyak satu kali. SP sontak mengejar individu tersebut hingga sejauh 5 meter. Individu tersebut terjatuh dan langsung ditindih oleh SP yang berkata, “Kau menyakiti adikku!” sambil menghunuskan badiknya. Namun, Sapri tidak jadi melakukan penganiayaan lebih lanjut terhadap individu tersebut karena merasa masalah utama ada pada korban BA.
Sapri segera meninggalkan individu tersebut yang sudah tidak berdaya dan kembali mengejar korban BA yang telah berhasil merebut badik dari tangan SP dan kembali berlari. Sapri berhasil mengejar BA dan langsung menikam dada korban sebanyak satu kali.
Dari arah belakang, SP datang sambil memegang pipa besi di tangan kirinya dan langsung memukulkannya ke kepala BA sebanyak satu kali. Selanjutnya, SP memindahkan pipa besi ke tangan kanannya dan menghunuskan badiknya yang sebelumnya terselip di pinggang. Saparudin langsung menikam korban BA sebanyak dua kali: pertama di bagian pinggang kiri dan kedua di dada kanan.
Setelah menerima serangan bertubi-tubi, korban BA terjatuh dengan posisi berlutut. SF dan SP langsung meninggalkan lokasi kejadian dan kembali ke rumah mereka.
Korban Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Puskesmas
Setelah kejadian, korban BA dan individu yang sempat membantu korban (disebut “saudara E”) dibantu oleh beberapa warga sekitar. Mereka membawa korban BA menggunakan jolloro milik “saudara E” menuju Puskesmas di Pulau Sabutung. Namun, nahas, di tengah perjalanan menuju Puskesmas, korban BA meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka yang terletak di Pulau Selebbo, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep.
Motif dan Pasal yang Disangkakan
Motif di balik penganiayaan berujung kematian ini, berdasarkan hasil penyidikan, adalah emosi dan dendam dari pihak pelaku terhadap korban. Dendam ini dipicu oleh insiden pada Sabtu sore sebelumnya, di mana korban BA secara tidak sengaja memancing emosi Saparudin. Rasa dendam membara inilah yang kemudian memicu aksi penganiayaan keesokan harinya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana tentang turut serta dalam melakukan perbuatan pidana.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Pangkep.

